Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Sampai Hari Ini, Warga Adat Dayak Agabag Masih Menunggu Niat Baik PT.KHL

NUNUKAN – Warga adat Dayak Agabag di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih menanti jawaban dan itikad baik Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL).

Pelaporan dan upaya kriminalisasi terhadap 17 warga adat di 5 desa yang ada di Kecamatan Sebuku dinilai tindakan yang tidak fair dan menginjak adat istiadat setempat.

Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Wilayah Kalimantan Utara, Yohanes mengatakan, di wilayah adat, setiap permasalahan yang terjadi, pasti akan didahului musyawarah secara kekeluargaan atau musyawarah adat, untuk mencari dan menemukan solusi terbaik setiap permasalahan.

‘’PT.KHL langsung saja melaporkan dan mempidanakan warga adat, artinya perusahaan telah melakukan pengabaian dan pelecehan terhadap adat istiadat setempat,’’ujarnya, Rabu (3/3/2021) melalui pers rilis.

Bagaimanapun juga, lanjut Yohanes, PT.KHL ini berada di wilayah adat Dayak Agabag di Sebuku.

Sebagai mahluk sosial, tentu kita tidak bisa bertahan hidup tanpa manusia lainnya dan alam disekeliling kita.

‘’Semestinya sebagai tamu di wilayah Adat Sebuku, PT.KHL harus tahu diri. pepatah mengatakan, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung’’ imbuhnya.

Pernyataan Yohanes, menyikapi hasil rapat dengar pendapat, di DPRD Nunukan yang sudah 21 hari lalu, namun belum ada pernyataan sikap ataupun niat baik yang ditunjukkan perusahaan tersebut.

Padahal kesimpulan hearing saat itu adalah meminta PT.KHL untuk mencabut laporan polisi terhadap 17 orang warga masyarakat Adat.

Saat ini 5 warga berstatus tersangka sementara 12 orang lainnya dalam status sebagai saksi.

Yohanes menegaskan, peristiwa hukum yang menimpa 17 orang warga Dayak Agabag, merupakan peristiwa yang salah kaprah dan tidak logis.

Ibarat sebuah rumah yang dimasuki oleh tamu asing dan tamu tersebut berbuat sewenang-wenang, lalu ditegur tuan rumah, akan tetapi, tuan rumah tersebut malah yang dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga:  Kejari Nunukan Eksekusi Barang Rampasan Negara Dalam Kasus Pungli Eks Kepala KSOP Sebatik

‘’Kami masih menunggu niat baik dari PT.KHL, keinginan masyarakat Dayak Agabag Sebuku sederhana, kami mendesak sesegera mungkin, PT.KHL mencabut laporan Polisi atas warga kami’’ tegasnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.