NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan kota, menangkap pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Al – Huda Nunukan. Tersangka berinisial WA (39), warga Jalan Bahari Rt. 019 Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada 2020 lalu.
‘’Pelaku mencuri uang Rp. 300.000, dan merusak kotak amal,’’ ujarnya, Kamis (1/12).
Sony melanjutkan, aksi pencurian dilakukan WA pada Senin (28/11) sekira pukul 23.30 WITA, di Masjid Al-Huda Jalan Ahmad Yani RT 007 Nunukan Tengah.
Aksi tersangka terekam kamera CCTV. Marbot Masjid memeriksa kamera pengawas karena sebelumnya kunci gudang yang disimpan di rak Al Quran hilang.
‘’Ketika itulah ia melihat rekaman video seorang laki laki yang membuka gudang dengan kunci, lalu mengambil kotak amal. Dia kuras isinya dan merusak kotaknya,’’ jelasnya.
Setelah menganalisa rekaman CCTV, Polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku. AW diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan kotak amal masjid sebagai barang bukti. Sementara pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana. (Dzulviqor)
