NUNUKAN – Sejumlah postingan di media social dengan gambar salah satu tokoh politik nasional dari Partai Kebangkitan Bqngsa (PKB), Muhaimin Iskandar, tengah ramai diperbincangkan di jagat maya Facebook Nunukan, Kalimantan Utara.
Yang unik adalah, akun-akun pengunggah gambar tokoh yang akrab disapa Cak Imin tersebut, adalah para pendamping desa.
Pro kontra akhirnya berseliweran, dan banyak masyarakat mempertanyakan keabsahan postingan-postingan tersebut, apalagi saat ini, sudah masuk tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, Bawaslu Nunukan akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Nunukan, sebagai lembaga yang membawahi para pendamping desa.
‘’Kita coba telusuri informasi para pendamping desa yang mengendorse tokoh nasional dan salah satu Parpol itu. Kita segera koordinasi dan memperjelas sejauh mana aturan main pendamping desa terkait Pemilu. Adakah sanksi dan lainnya. Sementara kita sudah dokumentasikan dan akan meminta keterangan kepada para pemilik postingan,’’ ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Kata Yusran, saat ini belum masuk tahapan kampanye, sehingga segala perbuatan yang menjurus pada kampanye diluar jadwal memiliki konsekuensi pidana.
Kampanye dijadwalkan antara September dan November 2022, sampai Februari 2024.
Hanya saja, masyarakat juga harus mengerti, ada beberapa kategori peserta Pemilu. Kalau Pilpres, maka pesertanya adalah calon presiden dan wakil presiden.
Kalau Pileg, maka pesertanya adalah calon anggota DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
‘’Sedangkan saat ini, yang sudah ditetapkan adalah partai politik peserta Pemilu 2024. Belum ada penetapan calon atau bahkan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan bakal calon lainnya. Sehingga Bawaslu baru sebatas mengambil langkah koordinasi dan tabayyun sebelum mengomentari apalagi menindak kasus postingan para pendamping desa yang tengah ramai tersebut,’’ jelasnya.
Dalam konteks kampanye sebagaimana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, status pendamping desa tidak dijelaskan secara rinci.
Pendamping desa dan Petugas PKH, diatur dalam aturan lain, yang tentu butuh penjelasan mendetail dan lengkap, sebelum melakukan tindakan yang lebih jauh.
‘’Jangan ada yang curi start karena mungkin punya modal yang lebih besar dan akses ke jaringan sosial masyarakat. Sehingga hal tersebut tidak berimbang atau adil bagi partai yang mungkin memiliki modal tidak besar dan relatif baru,’’ katanya.
Tambah Yusran, Parpol tetap bisa sosialisasi dengan pakem dan aturan sesuai yang tertera dalam surat Bawaslu yang sudah dikirim ke sejumlah Parpol.
‘’Kebolehan sosialisasi tidak mencakup tempat ibadah dan pendidikan yang harus tetap menjadi ruang merdeka dari kepentingan politik kontestasi kekuasaan,’’ ucapnya. (Dzulviqor)
2,499 dibaca, 7 dibaca hari ini
