NUNUKAN – Komisi Informasi Kalimantan Utara, (KI Kaltara) Jumat (9/8/2024) mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan untuk memastikan keterbukaan informasi publik pemilihan kepala daerah- wakil kepala daerah 2024.
“Kami melakukan visitasi untuk memastikan keterbukaan informasi pemilihan, sekaligus menyosialisasikan rencana monev badan publik di Kalimantan Utara pada tahun depan,” kata Fajar Mentari, Ketua KI Kaltara.
Fajar Mentari dan Wakil Ketua, Niko Ruru serta staf KI Kaltara diterima Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah dan anggota KPU Nunukan, Abdul Rahman, Muhammad Rusli, Syaharuddin, Plt Sekretaris KPU Nunukan, Zulkarnain dan staf.
Rico pada kesempatan itu memastikan, KPU Nunukan telah menjalankan tugas-tugas pelayanan informasi dan dokumentasi.
“Setiap yang datang menyampaikan permohonan informasi, kami minta mengisi formulir. Jika itu bukan informasi dikecualikan, akan kami berikan,” ujarnya.
Fajar Mentari mengatakan, pihaknya melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 telah memberikan pedoman mengenai pelayanan informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.
Niko Ruru menjelaskan, pelayanan informasi serta penyelesaian sengketa informasi pemilihan berdasarkan ketentuan dimaksud, mengharuskan lebih cepat dibandingkan pelayanan informasi dan sengketa informasi biasa.
“Seperti diatur, permohonan informasi harus ditangggapi maksimal hanya 3 hari. Sementara biasanya hingga 6 hari. Begitu juga keberatan, waktu menanggapi maksimal hanya 3 hari. Sementara biasanya 30 hari,” jelas Niko.
Sehari sebelumnya, KI Kaltara juga diterima Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Kaharuddin. Kunjungan ini untuk menyampaikan progress pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik perangkat daerah di Kabupaten Nunukan.
“Kami juga menyampaikan rencana pendampingan KI Kaltara kepada badan publik perangkat daerah di Nunukan,” kata Fajar. (Hadi TN)