NUNUKAN, KN – Lobi Gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak riuh, Kamis (7/5/2026). Rombongan emak-emak datang membawa teriakan dan spanduk besar bertuliskan ‘Tolak Pindah Pasar Tani’. Mereka menuntut empati Pemerintah Daerah atas nasib ratusan pedagang yang terancam pindah secara paksa.
Aksi ini bermula dari surat pengumuman Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan. Instansi tersebut meminta pedagang Pasar Tani bergeser ke area Tanah Merah mulai 10 Mei 2026. Namun, para pedagang meragukan keabsahan surat berlogo Pemkab Nunukan itu karena terbit tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati.
”Kemarin kita ada rapat dengan kesepakatan membawa masalah relokasi ke DPRD. Tapi belum juga kami hearing di DPRD, tiba-tiba keluar surat pemberitahuan agar Minggu 10 Mei 2026, Pasar Tani alun-alun pindah ke Tanah Merah. Sementara Bupati belum keluarkan SK masalah ini,” ujar juru bicara Pasar Tani, Abdul Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Nunukan.
Kadir menilai Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar, menyalahi aturan. Ia menganggap Muhtar bertindak melampaui wewenang Bupati. “Ini masalah 220 penjual di pasar tani. Jangan buat kebijakan coba-coba ketika menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Kabar Terkait : PKL Alun-Alun Nunukan Melawan, Pemerintah Siapkan Lokasi Pengganti
Polemik Legalitas dan Pelanggaran Aturan
Pemilihan Jalan Bahari di Tanah Merah sebagai lokasi baru juga memicu protes keras. Abdi, perwakilan pedagang lainnya, mempertanyakan logika pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika Alun-alun melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Ketertiban Umum, menurutnya, menggunakan badan jalan justru menabrak undang-undang yang lebih tinggi.
Pemanfaatan jalan raya untuk tempat berjualan berpotensi melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini bahkan mengarah pada sanksi pidana.
”Bukannya sama-sama melanggar hukum? Pelajaran apa yang kita dapat dari kebijakan ini? Kalau begini, namanya menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya,” protes Abdi.
Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, mengakui Bupati Irwan Sabri memang belum menerbitkan SK relokasi. Pemerintah masih menunggu rekomendasi hasil RDP sebelum meresmikan payung hukum tersebut. Meski begitu, Amin memastikan penunjukan titik relokasi telah melalui kajian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satlantas Polres Nunukan.
”Pemda tak akan memindahkan tanpa kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan lainnya. Bahkan nanti car free day juga akan pindah ke Tanah Merah,” jelas Amin. Ia menambahkan Jalan Bahari merupakan aset Pemerintah Daerah. Karena itu, Pemkab memiliki hak mengatur peruntukannya sesuai regulasi.
DPRD Desak Penundaan Relokasi
Anggota DPRD Nunukan, Samuel Parangan, memberikan teguran keras kepada Muhtar. Ia menilai penggunaan logo Pemda tanpa adanya SK Bupati sebagai tindakan sembrono yang bisa menjerumuskan pimpinan daerah.
”Surat dengan logo Pemda Nunukan itu artinya diketahui Bupati, dan mewakili Bupati Nunukan. Sementara dari penjelasan Pemda, ternyata SK Bupati belum ada. Itu sama saja menjerumuskan Bupati,” kata Samuel.
Pandangan ini mendapat dukungan dari anggota dewan lainnya, termasuk Ahmad Triadi, Gat Khaleb, dan Ramsah. Mereka sepakat meminta pemerintah menunda pemindahan pedagang sampai memiliki legalitas yang jelas.
Di sisi lain, anggota DPRD Saddam Husein melihat keberadaan pasar di Alun-alun sebagai dilema pelik. Sejak pagar Alun-alun terbuka, berbagai pelanggaran aturan memang terus terjadi. Jumlah pedagang yang awalnya hanya belasan kini membengkak menjadi ratusan orang.
”Ini sudah menyalahi tujuan terbentuknya pasar tani pada 2019 lalu,” kata Saddam. Sebagai sosok yang membidani lahirnya Pasar Tani, ia memahami perlunya penataan kota. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi yang humanis.
”Tapi untuk relokasi, butuh komunikasi yang baik. Siapkan dulu payung hukumnya, pastikan lokasinya nyaman. Jadi lebih baik ditunda dulu sampai keluar SK Bupati,” tegas Saddam.
Rapat maraton tersebut akhirnya menghasilkan keputusan bulat. Seluruh pihak menyepakati penundaan relokasi Pasar Tani. Pedagang tetap bertahan di posisi semula hingga Bupati Nunukan mengeluarkan SK resmi terkait alih fungsi lahan di Tanah Merah. (Dzulviqor)
Kabar Terkait : Rebutan Ruang di Alun-alun Nunukan: Renovasi Terganjal Nasib PKL
![]()














































