NUNUKAN – Seorang pria berinisial MO (29) warga Jalan Manunggal Bhakti Nunukan, menipu temannya sendiri RO (34) dengan modus jual beli mesin tempel 40 PK.
Penipuan tersebut, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar empat puluh sembilan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati, mengungkapkan, awal mulanya, korban ditawari mesin tempel 40 PK seharga Rp. 49 juta, dengan rincian harga barang Rp. 47 juta dan ongkos kirim Rp 2 juta.
‘’Korban tertarik membeli dan mengirimkan uang sejumlah Rp 49 juta ke nomor rekening BRI pelaku secara bertahap,’’ ujar Siswati Sabtu (28/1).
Lanjut Siswati, transaksi pertama korban mentransfer uang sebesar Rp. 25 juta pada tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 11.34 WITA.
Selanjutnya, dihari yang sama pada pukul 20.28 WITA, korban kembali mengirimkan uang senilai Rp. 24 juta.
“Pelaku menjanjikan, mesin akan diantar setelah pelunasan, namun hingga tanggal 27 Januari 2023, mesin yang dipesannya tak kunjung datang, pelaku juga sulit dihubungi,” imbuhnya.
Merasa janggal dengan keadaan tersebut, korban melapor ke Polisi, lalu kemudian pelaku dijemput paksa di kediaman orang tuanya di jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.
‘’Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online,’’ jelas Siswati.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barag bukti, masing masing, uang tunai Rp. 2.382.000, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 2 lembar slip setoran dari korban, baju kemeja warna biru, dan celana kain pendek warna coklat.
‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
1,844 dibaca, 6 dibaca hari ini
