Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sosial

Masalah Listrik adalah Simbol Kota Tertinggal

Penulis: Neo – G. Orwell

Di abad ke 21, sebuah kota dapat dengan mudah kita identifikasi apakah kota itu maju atau tertinggal lewat berbagai macam faktor dan salah satu faktor sentral bisa dilihat dari bagaimana pasokan listrik di sebuah kota dapat terpenuhi dengan baik.

Peran listrik tidak bisa lepas dari kehidpuan manusia saat ini, hampir semua lini kehidupan ditopang oleh listrik sebut saja untuk berkomunikasi dengan kerabat jauh, kita membutuhkan listrik untuk membuat gawai kita tetap aktif.

Selain itu, dari sisi kesehatan, hiburan, transaksi, bahkan beberapa kendaraan saat ini memerlukan tenaga listrik. Atas dasar ini, kota “maju” dan listrik merupakan dua hal yang saling berhubungan agar kehidupan masyarakat di kota itu dapat berjalan dengan baik sehingga kota itu bisa keluar dari kata tertinggal.

Bagaimana dengan Kabupaten Nunukan, apakah suplai listrik sudah mencukupi kebutuhan masyarakatnya?

Lalu, jika terjadi pemadaman “sepihak” oleh PLN apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat selaku konsumen? Dan yang tak kalah penting, bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya.

Kabupaten Nunukan merupakan daerah perbatasan di Provinsi Kalimantan Utara dan dibentuk dari pemekaran wilayah Kabupaten Bulungan pada tahun 1999. Sejak berdiri 25 tahun lalu, persoalan listrik selalu menjadi momok bagi masyarakat Nunukan.

Permasalahan ini seolah tanpa solusi dan berlarut-larut menjadi masalah repetitif sehingga membuat masyarakat resah dan geram dengan kondisi ini.

Ditambah, pernyataan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP), Raka Gandhi, saat diwawancarai salah satu radio beberapa waktu lalu yang membuat geram masyarakat.

Saat ditanya terkait kondisi listrik yang tidak pernah normal saat memasuki bulan Ramadan, dengan santai ia menjawab “Yah itu sepertinya hanya perasaan dari masyarakat saja ya”.

Baca Juga:  Johan Diserang Buaya Saat Menjala Ikan, Anak Terlempar Dari Perahu

Pernyataan seperti itu benar-benar tidak etis dilontarkan oleh seorang manager PLN ULP kepada masyarakat yang mengharapkan kepastian pasokan listrik yang memadai di bulan suci Ramadan.

Di bulan suci ini, masyarakat berharap dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa adanya hambatan terkait masalah listrik.

Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi haknya selaku konsumen jika PLN melakukan pemadaman listrik secara sepihak serta berakibat pada kerugian materil.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UUK) merupakan produk Undang-Undang yang membahas hak konsumen dan dan tanggung jawab pengusaha dalam hal ini Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) dalam menjalankan usahanya.

Dua produk hukum di atas dapat digunakan masyarakat untuk melindungi haknya sebagai konsumen dan dapat mengetahui kewajiban PT.PLN selaku perusahaan ketenagalistrikan.

Pada Pasal 28 UUK, PT. PLN memiliki kewajiban dalam bentuk penyediaan tenaga listrik yang berkualitas baik, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Pada dua produk di atas menjelaskan hak dan kewajiban antara konsumen dan pengusaha, lantas dimana posisi atau peran Pemda dalam hal ini agar hak dan kewajiban kedua pihak di atas dapat terpenuhi.

Peran Pemda jelas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan kedua pihak dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Jika kita kembali pada Kab. Nunukan, peran Pemda selama 25 tahun terakhir belum memenuhi tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat terkait kebutuhan listrik karena sampai hari ini keluhan terhadap persoalan listrik terus diperbincangkan.

Sehingga masyarakat Nunukan sangat erat dengan istilah byarpet atau lampu menyala dan padam secara berulang-ulang.

Dari persoalan ketenagalistrikan ini seharusnya Pemda Nunukan memihak pada masyarakat dalam hal pengawasan pada perusahaan PT.PLN.

Baca Juga:  Bantu Tangani COVID-19, Pengusaha Sebatik Sumbang Oksigen Untuk RSUD Nunukan

Pengawasan ini bertujuan untuk supaya PT. PLN maksimal dalam memberikan pelayanan sehinggah kesejahteraan bagi masyarakat Nunukan dapat dicapai. Namun, sampai detik ini kata sejahtera terkait listrik belum dapat terpenuhi melihat banyaknya keluhan dari masyarakat.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.