NUNUKAN – Gara-gara salah paham, Andi (17) dikeroyok sejumlah pemuda mabuk. Penganiayaan itu terjadi, di warung angkringan ‘Kawan Lama’ Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (21/5/2024) dini hari.
Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Yusuf, menuturkan, Andi bersama rekannya Adam, ke angkringan, untuk menikmati mie goreng.
Di tempat tersebut, mereka bertemu dengan seorang rekan lain bernama Rusdi. Secara bersamaan terdapat sekelompok pemuda yang sedang menenggak alkohol.
‘’Selesai makan mie goreng, ternyata hujan turun, sehingga korban dan temannya memutuskan menunggu hujan reda di depan angkringan. Saat itu, ada salah satu teman Rusdi yang mabuk berat, dan korban membantu Rusdi mengangkat temannya ke depan angkringan,’’ tuturnya.
‘’Karena iba dengan keadaan teman Rusdi yang mabuk berat, korban menyarankan agar Rusdi mengantarkan temannya yang mabuk tersebut pulang. Ia juga menawarkan kepada Rusdi, untuk memakai sepeda motornya,’ ’imbuhnya.
Di saat menunggu hujan yang tak kunjung reda meski waktu sudah menunjukkan pukul 02.30 wita, Adam mengatakan sesuatu kepada korban yang tidak terlalu didengar jelas.
Korban pun menanyakan ulang ucapan Adam, dengan gurauan kalimat ‘Kau ini Dam, orang lain yang minum, kau pula yang mabuk’.
Kalimat yang diucapkan korban, didengar salah satu pemuda mabuk dalam angkringan.
‘’Korban dipanggil salah satu pemuda mabuk, dan diminta mendekat. Sadar orang yang memanggilnya dalam keadaan mabuk, korban memilih menjauh. Namun, ada pemabuk lain yang langsung mendekat, dan menendang bagian belakang tubuh korban,’’ kata Zainal.
Korban yang tak terima, mencoba melakukan perlawanan. Namun teman teman pemuda mabuk tersebut, langsung bangkit berdiri, dan bersama sama mengeroyok korban.
Melihat perkelahian di depan warungnya, penjaga angkringan berusaha melerai, dan membawa korban bersama temannya, Adam, ke sebuah ruangan agar tidak terus menjadi bulan bulanan para pemuda mabuk.
Sampai pukul 04.30 wita, Rusdi yang meminjam motor korban, akhirnya kembali ke warung angkringan.
Korban dan temannya, kemudian keluar dari tempat persembunyian. Keduanya mengajak Rusdi segera pulang, untuk menjaga adanya kekerasan yang sempat terjadi sebelumnya.
‘’Sampai rumah, korban bercerita kalau ia dikeroyok teman teman Rusdi yang mabuk. Rusdi kemudian kembali ke angkringan dan menanyakan siapa yang mengeroyok korban, dan memberitahukan nama nama para pelaku pengeroyokan kepada korban,’’ imbuh Zainal.
Korban memutuskan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya, sehingga mereka bersama sama melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi segera mengamankan 4 pelaku. Tidak ada sedikit pun bentuk perlawanan atau penolakan saat mereka dibawa polisi.
Para pelaku juga tidak membantah kalau mereka mengeroyok korban karena tersinggung atas kalimat korban yang dianggap merendahkan mereka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sepasang pakaian korban, yaitu baju lengan pendek warna hitam, dan celana panjang levis abu abu.
‘’Para pelaku, kita sangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP,’’tutup Zainal.
Terdapat 4 pelaku pengeroyokan, masing masing, BOB (23), dan UCI (24), warga Jalan Pasar Sentral RT 010 Nunukan Utara.
HEN (21), warga Jalan Pasar Lama RT 010 Nunukan Utara. Dan ADE (24), warga Jalan Cik Ditiro RT 016, Nunukan Timur. (Dzulviqor)