NUNUKAN –Tiga orang pelaku narkoba, yakni Alex (50), JAL (42) dan WAR (33) ditangkap Polisi, di Jalan Lingkar RT 003 Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kaltara, Rabu (24/7/2024) sore.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, para pelaku diamankan saat baru mengambil narkoba dari perkampugan Sebatik, Malaysia.
‘’Alex merupakan seorang residivis narkotika yang ditangkap 2016, kemudian bebas pada 2020,’’ ujar Zainal, Selasa, 30/7/2024, kemarin.
Adapun hasil interogasi terhadap JAL dan WAR, keduanya mengakui memiliki paket narkoba ukuran sedang seharga Rp 9 juta, di Malaysia, yang mereka beli dari seorang bandar bernama Asmi.
‘’JAL menerangkan bahwa sabu yang ditemukan pada Alex, adalah bagian dari sabu miliknya, yang diberikan sebagai upah/imbalan,’’ imbuhnya.
Lanjut Zainal, JAL, juga merupakan residivis dalam perkara narkotika yang ditangkap pada 2020, dan baru bebas 2023.
‘’Mereka sudah setahun berjualan narkoba di Sebatik,’’ jelas Zainal.
Dari Alex, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus narkoba seberat 0,80 gram, 1 unit sepeda motor matik Yamaha warna putih, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Sementara dari JAL dan WAR, barang bukti yang diamankan adalah, 1 paket kemasan sedang sabu sabu seberat 20,52 gram, sebungkus rokok Esse Double, 1 unit handphine Oppo warna biru milik WR. 1 unit handphone silver milik JAL, serta 1 unit motor Yamaha Jupiter warna hijau.
‘’Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, juga Pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1,’’ kata Zainal. (Dzulviqor )