NUNUKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman, S.P., mengatakan, telah menerima rekomendasi hasil klarifikasi dan pemeriksaan Bawaslu terhadap kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulin Onsoi, berinisial NS.
‘’Kita sudah menerima surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran petugas ad hoc kami, saya sudah serahkan ke divisi hukum untuk segera ditindak lanjuti,’’ ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Rahman menegaskan, sebagai PPK, tidak selayaknya NS ikut terlibat atau hanyut dalam gerakan dukungan, atau memposting hal-hal yang menjurus politik praktis.
Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, hal berkaitan dengan kontestasi kekuasaan tentu harus dijauhi.
‘’Sudah seyogyanya tenaga ad hoc mengedepankan kredibilitas, netralitas serta menjunjung tinggi aturan Pemilu,’’ katanya.
Kata Rahman, KPU masih menunggu komisioner divisi hukum untuk merapatkan masalah ini, termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
‘’Kita akan segera bahas setelah divisi hukum pulang dari tugasnya di wilayah tiga. Tentu akan ada sanksi tegas, apalagi ini berkaitan dengan netralitas. Kita semua tahu, tidak ada toleransi ketika penyelenggara pemilu tidak netral, bahkan sanksinya bisa sampai pemecatan,’ ’kata Rahman. (Dzulviqor)
1,067 dibaca, 6 dibaca hari ini
