NUNUKAN – Acara sukuran kecil diadakan di sebuah rumah sederhana di Jalan Jenderal Sudirman, RT 002, Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada hari Jumat (27/12/2024) lalu.
Kenduri ini tidak berlangsung untuk acara nikah atau sunatan tetapi untuk mensyukuri kebebasan Muhammad Asril Bin Samad (23) yang sebelumnya dipenjara karena dituduh terlibat dalam peredaran 5 kg narkoba jenis sabu.
Wajah gembira terlihat pada kedua orang tuanya, Yalam dan Samad, yang terus mengucapkan syukur.
Yalam, ibu Asril, menegaskan bahwa mereka yakin anaknya tidak terlibat dengan narkoba, apalagi menjadi pengedar.
Ia menceritakan betapa gelapnya dunia mereka saat anaknya ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Aksi mencari solusi untuk membebaskan Asril pun dilakukan dengan berdoa dan berpuasa.
Mereka yakin bahwa jika anaknya adalah pengedar, ia pasti memiliki uang.
Yalam juga mencatat bahwa setiap hari Asril masih meminta uang untuk membeli es teh.
Orang tua Asril kerap mengunjunginya di Lapas Nunukan untuk memberi dukungan dan berdoa.
Suatu ketika, Yalam merasa takut saat menerima telepon dari pengacara anaknya, Pak Dedy Kamsidi, tetapi ketika tahu anaknya dibebaskan, ia merasakan rasa syukur yang dalam.
Kasus Muhammad Asril bin Samad menjadi perbincangan masyarakat Sebatik setelah penangkapannya pada 3 Oktober 2023.
Diketahui bahwa Asril seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir, bukan tipe yang hidup berlebihan.
Menurut pengacaranya, Dedi Kamsidi, Asril hanya dititipi barang yang ia tidak tahu isinya.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Asril terlibat dalam kejahatan narkotika.
Dia dituntut 10 tahun penjara, tetapi hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara berdasarkan fakta bahwa Asril hanya mengetahui adanya barang namun tidak melaporkannya.
Putusan ini dicatat dengan Nomor: 52/Pid. Sus/2024/PN Nunukan.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan mendapatkan putusan yang menguatkan vonis dari PN Nunukan.
Namun, jaksa tidak puas dan mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak permohonan tersebut, menyatakan bahwa tidak semua hasil penyelidikan sempurna dan bisa saja ada kesalahan.
Dedi, pengacaranya, menekankan bahwa kliennya hanya terlibat sambil tidak mengetahui situasi sepenuhnya.
Dalam sidang, jaksa merasa sulit untuk percaya bahwa seorang mahasiswa tidak tahu tentang barang yang diantarnya.
Mereka berpendapat bahwa barang tidak mungkin tergeletak begitu saja dan Asril seolah berperan dalam peredaran narkoba.
Dedi membantah argumen ini, menyatakan bahwa Asril bahkan tidak meminta imbalan dari barang tersebut dan pada akhirnya membuangnya untuk menghindari masalah.
Dedi merinci kronologi kasus yang terjadi pada pertengahan Oktober 2023.
Ia mengungkapkan bahwa 5 kg sabu-sabu berasal dari Malaysia. Dua orang terpidana pada awalnya menggelapkan 3 kg dan menghubungi Asril untuk menjemput barang tersebut.
Saat dijemput, Iwan, teman lama Asril, meminta Asril untuk membantunya membawa barang yang ia sebutkan sebagai baju rombeng.
Asril tidak menyadari bahwa itu adalah narkoba dan saat akan diberikan kepada Donge, Asril baru menyadari bahwa barang tersebut adalah narkoba dan berusaha untuk membuangnya.
Sampai saat ini, barang tersebut tidak pernah ditemukan. (Dzulviqor)
