NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, hari ini akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septik komunal dan individual di Kabupaten Nunukan, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II B Nunukan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Sementara ini, para tersangka akan menempati rutan selama 20 hari, terhitung mulai 17 Oktober sampai 5 November 2022,’’ ujar Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Senin (17/10).
Adapun empat orang tersangka dimaksud, yakni ;
1. KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara KS (distributor kegiatan pada tahun 2018),
2. M, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.
3. MA sebagai Direktur CV. PA,selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.
4. Y sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
Teguh menuturkan, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi ahli, dan melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan serta diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat menguatkan pembuktian dipersidangan.
‘’Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp. 3.634.500 .000,’’ tuturnya.
Lanjut Teguh, selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).
‘’Dalam pemeriksaan perkara ini, masih terbuka kemungkinan adanya beberapa tersangka selanjutnya yang akan kami tetapkan di kemudian hari,’ ’tegasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada proyek tangki septik ini.
Pada prinsipnya, proyek ini merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga pra sejahtera, dan seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM),.
Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.
Selain itu, diduga jenis dan harga barang sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.
Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.
Fakta lain yang ditemukan penyidik ada keterlibatan warga sipil, M, yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. B yang berujung pada praktik penggelembungan anggaran.
Selain itu, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas, hasil asistensi jaksa, ternyata penentuan HPS tanpa survei.
Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkannya.
Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan, adq sejumlah tangki septik yang mangkrak tidak terpakai.
Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembelian kloset tetap dicairkan.
“Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Dzulviqor)
![]()







































