NUNUKAN – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, memperbaharui SK Kepegawaian, Abdul Salam Bin Kannu, seorang ASN di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan.
Abdul Salam divonis 4 bulan penjara akibat melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada sejumlah anak kecil pada Mei 2022 lalu.
‘’Pemda sedang memulihkan status PNS yang bersangkutan. Dalam waktu dekat dia dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja,’’ ujar Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Serfianus menjelaskan, pidana penjara 4 bulan, tidak termasuk aturan yang membuat ASN harus dipecat atau penghapusan status Abdul Salam sebagai pegawai.
Namun demikian, kembalinya Abdul Salam, tentu harus menjadi instopeksi diri dan belajar dari kesalahan.
‘’Sekaligus warning bagi pegawai lain, untuk lebih bijak dan bersabar saat menghadapi situasi yang berpotensi menjerumuskan dalam hukum pidana,’’ imbuhnya.
Pada Minggu 1 Mei 2022, di sekitar kediamannya, di Jalan Kampung Rambutan RT 002 Nunukan Timur, Abdul Salam melakukan perbuatan tidak terpuji yang akhirnya menjebloskannya ke dalam penjara.
Saat itu, ia melihat dua bocah, bernama S dan N, mempermainkan ayam peliharaannya dengan sebilah kayu, yang membuat amarahnya tersulut.
Tidak puas dengan perbuatan kedua bocah tersebut, Abdul Salam lalu pulang mengambil parang sepanjang 65 cm, dan mengejar kedua bocah yang sudah lari ketakutan.
Meski tidak sempat bertemu kedua bocah yang dicarinya, iapun dilaporkan orang tua kedua bocah ke Polisi. Abdul Salam disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada Selasa 16 Agustus 2022. (Dzulviqor).
