NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, mengamankan seorang laki laki berinisial WN (27) warga Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, di dermaga tradisional Aji Putri, Nunukan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,63 gram.
‘’Tersangka membeli paket hemat narkoba sebanyak delapan bungkus. Dari pengakuan, sabu sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri setelah sampai kampung halamannya,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Ibnu Robbany, Jumat (25/11).
Jelas Ibnu, sabu-sabu dikemas dengan bentuk paket hemat, dan dimasukkan dalam kotak handphone merk Vivo, lengkap dengan bong atau alat hisap sabu.
Barang haram tersebut, dibawa begitu saja di dalam tas ransel warna hitam milik tersangka, seakan-akan bukan barang terlarang.
‘’Dari penuturan WN, narkoba diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar di kotq Kinabalu, Malaysia, bernama Sidin. Satu paketnya, ia beli seharga RM. 20 atau sekitar Rp 66.000,’’ imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 8 bungkus paket hemat diduga sabu sabu seberat 1,63 gram, satu kotak handphone warna putih merk Vivo, seperangkat alat hisap sabu, berupa bong dan sedotan, serta sebuah ransel warna hitam.
‘’Kita bawa tersangka ke Mako Polres Nunukan, untuk pendalaman,’’ kata Ibnu. (Dzulviqor)
