NUNUKAN – Dua tersangka perkara korupsi dana APBN Pembangunan tangki septik pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 1,3 miliar.
Pengembalian tersebut, dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).
Kajari Nunukan, Teguh Ananto, menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan Negara, Rp 3.675.450.000, dalam perkara ini.
‘’Kajari Nunukan melalui Tim Penyidik, telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y, berupa uang tunai senilai Rp. 800.000.000, dan keuntungan tersangka MA, berupa uang tunai senilai Rp. 500.000.000, untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,’’ ujarnya.
Uang tersebut, sementara dititipkan ke rekening milik Kejaksaan Negeri Nunukan, di Bank Mandiri Cabang Nunukan, yang kelak akan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan.
Namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan Negara, atas terjadinya tindak pidana. Sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.
‘’Adapun proses hukum atas kasus tersebut, tetap berjalan karena berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, menyatakan pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,’’ tegasnya.
Kejaksaan masih mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan Negara dari dua tersangka lain, KS dan MS.
Teguh juga menegaskan, dalam waktu dekat, akan segera menetapkan tersangka baru dari kalangan ASN.
‘’Secepatnya, setelah kita mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka baru, akan segera kita umumkan. Tidak akan lama lagi,’’ kata Teguh. (Dzulviqor)
