Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi Hingga Tewas, Divonis 3 Tahun

NUNUKAN – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Miftahuddin Bin Kasiran (32) oknum Kepala Pengamanan Lapas Nunukan, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Napi, Syamsuddin alias Cunding, hingga meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, selama 3 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi, didampingi Hakim Ayub Diharja dan Mas Wiku Toha Aji, Kamis (30/11/2023).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan 8 Juni 2023 lalu.

Tindak penganiayaan, mengakibatkan korban mengalami memar dan berakibat pada kerusakan ginjal, atau gagal ginjal, sebagaimana tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada pasal 351 ayat 2 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim PN Nunukan tak menerima tuntutan primer yang disangkakan JPU terkait pasal 351 ayat (3).

‘’Hakim menolak dakwaan primer JPU Kejari Nunukan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Karena penyebab kematian korban tidak semata akibat penganiayaan oleh terdakwa, melainkan faktor keterlambatan cuci darah (hemodialysis). Unsur tersebut, berakibat semakin parahnya kondisi korban dan berujung pada hilangnya nyawa korban atau meninggal dunia,’’ lanjut Nardon Sianturi.

Pendapat Hakim, mengacu pada keterangan saksi ahli dari RSUD Nunukan dr. Andi Rahma, yang menyatakan, dokter sudah menyarankan penanganan hemodialisa, akan tetapi pihak keluarga tidak setuju.

Akibatnya, kondisi korban semakin parah, dan berujung pada meninggalnya korban di RSUD Nunukan.

Faktor hukuman yang meringankan lain yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim, adalah Terdakwa bersikap kooperatif, dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga telah memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban, sebagai bentuk penyesalan dan pertanggung jawabannya.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU sebagaimana dibacakan pada sidang tuntutan, Selasa (31/10/2023) lalu.

Saat itu, Terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, menyatakan, pihak penuntut sama sekali tidak menemukan alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari hukuman, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus dijatuhkan pidana.

JPU menilai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair penuntut umum.

Kronologis kasus

Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.

Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya