NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan tidak akan memberikan rekomendasi eks Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang pernah berstatus narapidana untuk direkrut bekerja oleh perusahaan.
Hal itu ditegaskan oleh, Kadisnakertrans Nunukan, Abdul Munir, pada Selasa, (14/12/2021)
‘’Dikhawatirkan akan membuat masalah sosial di lingkungan perusahaan. Kita tidak bisa merekomendasikan mereka,’’ ujarnya.
Selain itu, jika dicermati eks PMI yang dideportasi bukan penduduk Nunukan.
Mereka kerap mengaku berdomisili di Nunukan agar dapat bertahan sementara waktu dan kembali masuk melalui jalur illegal ke Malaysia.
Dengan demikian, rekomendasi rekruitmen napi eks PMI untuk buruh perusahaan akan sia-sia dan mubazir.
‘’Kita dapati mereka yang ditangkap oleh aparat Malaysia adalah mereka yang skill kerjanya kelas tukang pupuk, tukang cabut rumput dan penyemai benih kelapa sawit. Jarang sekali yang penombak, karena biasanya ketika penombak kena tangkap, majikannya berusaha untuk segera menjaminnya,’’ kata Munir.
Alasan ini tentu mengacu pada skill dan keahlian penombak. Majikan kelapa sawit Malaysia akan kewalahan jika penombak di kebunnya berkurang.
Tandan Buah Segar (TBS) akan membusuk dan tidak laku dijual, sehingga sebisa mungkin mereka mempertahankan para penombak.
‘’Berbeda halnya dengan pekerja yang hanya bertugas memupuk, menyemai benih atau memungut buah kernel. Mereka mudah dicari dan tidak butuh keahlian,’’ jelasnya.
Munir mengakui, mempekerjakan mantan narapidana sebenarnya bisa mendapatkan impresi positif.
Namun demikian, hal ini masih relatif susah dan merupakan kesan yang sulit diterima perusahaan lain yang belum pernah menerima orang bercatatan kriminal.
Artinya, perusahaan belum memiliki cetak biru yang dapat mereka ikuti jika harus menerima mantan narapidana untuk pertama kalinya.
Dengan demikian, Disnakertrans Nunukan juga sangat selektif dalam memberikan rekomendasi para eks PMI Malaysia yang akan bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan.
‘’Seandainya perusahaan memberi keringanan dan tidak keberatan dengan status napi, maka kita buat perjanjian berisi semua hal berkaitan dengan pekerja yang direkrut, menjadi tanggung jawab perusahaan,’’ tegasnya.
Ada ratusan eks PMI Malaysia yang direkrut perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 2021.
Pada dasarnya, para deportan yang dipulangkan melalui Nunukan akan diberi pilihan, akan pulang kampung dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah atau memilih untuk tetap tinggal di Nunukan dan bekerja.
‘’Jadi catatan kami tentu tidak ingin ada track record jelek bagi eks PMI yang mau dimasukkan bekerja di perusahaan. Pertimbangan itulah yang mendasari Disnakertrans tidak mau merekomendasikan narapidana,’’ tutupnya. (Dzulviqor)