NUNUKAN – Kasus dugaan perselingkuhan istri seorang pengusaha sembako berinisial TIK (29) dengan karyawannya berinisial ENJU (24) menjadi sorotan warga di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Pasangan cinta terlarang ini sempat digerebek oleh aparat desa, petugas Polsek Sei Nyamuk, dan puluhan warga, pada 06/10/2021 lalu, sekira pukul 05.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17/11/2021 kemarin membenarkan adanya laporan kasus dimaksud.
‘’Kami terima laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan pengacara RP (suami TIK), sebelumnya pengacara TIK juga sudah melaporkan RP, untuk kasus dugaan KDRT,” ujar Marhadiansyah.
Dia menambahkan, Polisi sudah memanggil TIK dan RP untuk dilakukan mediasi.
Sementara itu, pengacara RP, Rianto Juniato, menuturkan terbongkarnya hubungan terlarang istri kliennya dengan karyawannya itu bermula saat handphone TIK rusak pada 20/09/2021 lalu.
‘’Karena RP ini cukup lama bergelut dengan handphone, dia service handphone istrinya, saat sudah bagus dia temukan chat mesra di aplikasi WhatsApp antara istrinya dengan salah satu pekerjanya bernama Enju,’’ ujar Rian.
Merasa emosi, RP mencoba menegur TIK dan Enju, dia juga menanyakan hubungan tersebut yang diakui sudah terjalin lumayan lama hingga pada hubungan intim.
‘’Enju mengaku setiap kali klien saya mengantar barang sembako, saat itu mereka melakukan hubungan intim,’’ katanya.
Lebih jauh, Rian menjelaskan, kliennya sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan menyelesaikan masalah ini.
Di hadapan Kepala Desa Sei Nyamuk Zulkifli, pada 05/10/2021, RP dan TIK sepakat berpisah.
Saat itu, TIK meminta syarat agar RP memberikan uang pisah, biaya hidup dan bekal usaha sebesar Rp.100 juta.
‘’Disetujuilah Rp 55 juta, dan dibayar dengan transfer ke rekening temannya. Namun kemudian dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama, fakta itu dibantah oleh TIK,’’ jelas Rian.
Padahal, kata Rian, kesepakatan tersebut ditanda tangani diatas materai Rp 10.000 oleh kedua pihak bersengketa, disaksikan Kepala Desa Sei Nyamuk Zulkifli, dan sejumlah warga.
Selanjutnya orang tua RP yang tidak mau waktu dan energi anaknya habis untuk mengurusi masalah itu, lalu memilih menjodohkannya dengan wanita lain dan berencana untuk segera menikahkan anaknya.
Lalu kemudian, TIK seringkali mencari-cari masalah dan memancing keributan.
TIK sering datang ke Ruko dengan alasan mau ketemu anak-anak, membawa tempat tidur yang sekarang digunakan di kamar kontrakan TIK, mengambil akta-akta kelahiran anak, memarahi pekerja dan mencari keributan di depan pembeli sembako di toko, hingga puncaknya malah melaporkan RP atas gugatan perbuatan KDRT di Polres Nunukan pada 05/11/2021.
‘’Sebenarnya klien saya RP, sudah tidak mau tahu dengan segala urusan TIK, tapi karena TIK yang memulai masalah dengan pengaduan palsu, memutarbalikan fakta, merekayasa jalan cerita dan memfitnah terkait dugaan KDRT di Polres Nunukan, maka klien kami RP kemudian mengadukan TIK dan Enju sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/35/2021/ Kaltara/Res Nunukan/Sek Sebtim/Polda Kaltara tanggal 13 November 2021,’’ katanya.
Terpisah, pengacara TIK, Dedi Kamsidi mengatakan, pelaporan KDRT akan menjadi concern dalam persidangan kasus yang ditanganinya.
Dedi tidak mau menanggapi rentetan kasus yang terjadi sebelum adanya saling lapor.
Ia mengaku tidak tahu menahu tentang kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kliennya dengan pekerjanya, yang akhirnya berujung pada penggerebekan warga setempat.
Dedi hanya membantu kliennya untuk hak asuh anak-anak kliennya agar sama-sama mendapat jatah yang sama dengan suaminya.
‘’Sampai saat ini belum ada pemanggilan terkait itu (dugaan perzinahan dan perselingkuhan). Saya belum pernah dapat konfirmasi masalah itu juga. Dan saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan masalah itu. Saya fokus ke masalah perceraiannya dan KDRT. Kami juga berencana melaporkan terkait perkawinannya yang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan istri sahnya,’’ jawabnya. (Dzulviqor)
