NUNUKAN – Sempat melarikan diri dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, berhasil diamankan tim gabungan TNI – Polri, di salah satu rumah kosong di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya, menuturkan tiga orang WNA terdiri dari pria berinisial H (37), R (24) dan gadis bernama A (16), kabur dari ruang detensi Imigrasi, pada Minggu (29/1/2023), sekira pukul 01.30 WITA.
“Ruang detensi kami berada di lantai dua. Mereka melompat begitu saja setelah berhasil merusak jeruji besi pakai kain basah,”tuturnya.
Sebagaimana dijelaskan Ryan, mulanya, para WNA tersebut masuk Nunukan dari Tawau Malaysia, dengan tujuan Sulawesi.
Cara masuk ilegal tersebut, berhubungan erat dengan gadis belia bernama A yang ternyata akan dinikahi oleh H.
“A ini katanya calon istri H. Keduanya sedang mencari cara membuatkan dokumen untuk A. Tapi kita masih dalami apakah benar seperti pengakuan mereka atau bagaimana, masih dilidik,” tegasnya.
Saat ini, para WNA dimaksud kembali ditempatkan di ruang detensi, dengan pengawasan dan penjagaan lebih ketat.
Ryan juga memastikan akan terus melanjutkan proses pro justitia kepada para WNA tersebut.
Mereka diduga melakukan pidana keimigrasian pada pasal 113, pasal 120, dan pasal 134, undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Kita juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait aksi perusakan jeruji besinya,” kata Ryan. (Dzulviqor)
1,392 dibaca, 7 dibaca hari ini
