NUNUKAN – Kelompok Kerja (Pokja) pembentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam) merencanakan akan membuka masa perpanjangan pendaftaran di Kecamatan yang belum memenuhi pendaftar 2 kali kebutuhan dan 30 persen pendaftar perempuan yang di atur dalam SK Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwascam.
Hal itu disampaikan Abdul Rahman sebagai anggota pokja, mengingat sampai 26 September 2022 kemarin atau menjalang 2 hari penutupan pendaftaran, Bawaslu Nunukan memetakan baru 6 kecamatan dari 21 Kecamatan yang pendaftarnya memenuhi 2 kali kebutuhan.
“Kan di kecamatan itu dibutuhkan anggota Panwascam sebanyak 3 orang diluar sekertariat, nah tinggal kalikan 2 kali dapatlah 6 orang,” Jelas Rahman yang juga Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan itu, Selasa (27/9).
Rahman menambahkan, subtansi dua kali kebutuhan ini dimaksudkan agar pihaknya mendapatkan pilihan lebih banyak memilih anggota Panwascam terbaik dan bagi yang tidak terpilih bisa menjadi daftar penggantian agar waktu (PAW) jika dalam perjalanan pendaftar yang terpilih berhalangan tetap dan/atau sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota panwascam sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain dibutuhkan integritas dan kepatuhan selama jadi anggota panwascam, masa kerja mereka juga lama, bisa sampai awal 2025 jadi agak rentan jika tidak ada daftar PAW,” imbuhnya.
Sementara itu, dari data yang ada pertanggal 26 September 2022 kemarin, pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Sebatik Barat yakni 13 pendaftar.
Disusul kecamatan Lumbis 8 pendaftar, sementara Kecamatan Nunukan, Lumbis Ogong dan Tulin Onsoi masing-masing hanya 7 pendaftar dan terakhir sebatik tengah 6 pendaftar.
“Kita tunggu hari ini, hari terakhir, setelah itu kita hitung ulang, keputusan memperpanjang setelah kita teliti lebih dulu juga berkas pendaftar, baru kita umumkan resmi jika ada perpanjangan mana kecamatan yg diperpanjang masa pendaftarannya,” kata Rahman. (Hadi Trisno Nugroho)
