NUNUKAN – Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, menyatakan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih bergulir, meski dalam kasus tersebut, eks bendahara RSUD Nunukan NH, telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 2,1 Miliar.
‘’Pengembalian yang dilakukan, tidak bisa menghapus unsur pidananya. Kasus ini masih bergulir dan pemeriksaan masih berlangsung,’’ ujar Lusgi, Minggu (28/8).
Dia mengatakan, penyidik Polres Nunukan sudah melakukan pemanggilan terhadap dua orang yang disebut turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
‘’Kan tidak mungkin seorang bendahara bisa mengeluarkan uang tanpa melalui prosedur dan tanda tangan Direktur. Kami sudah memanggil mereka untuk pemeriksaan,’ ’lanjutnya.
Sebelumnya, Inpektorat Nunukan, menemukan adanya kekurangan nominal Rp.5 Miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan, saat melakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.
Adapun kekurangan Rp. 5 miliar dalam SPJ saat itu, terungkap dari tidak adanya sebagian laporan pertanggung jawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai.
Selanjutnya, auditor dan BPK memberikan waktu untuk melengkapi SPJ, sampai akhirnya tersisa Rp. 2,1 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Dzulviqor)
