Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Amankan Belasan CTKI Ilegal di Pulau Sebatik, Polisi Amankan Dua Orang Tekong

NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya pengiriman belasan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Ilegal, asal Sulawesi, yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus di dermaga tradisional Desa Bambangan, Pulau Sebatik, pada Jumat (22/3/2024).

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, ada dua orang diduga tekong yang turut diamankan, yakni, MU (30), warga Jalan Amat Mujadi RT.003 Desa Bambangan, Sebatik Barat, dan AS (38) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

‘’Para Calon Pekerja Migran Ilegal akan diseberangkan ke Malaysia secara unprosedural karena tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian,’’ ujarnya, Minggu (24/3/2024).

Adapun penyeberangan mereka ke Malaysia, difasilitasi oleh seorang laki laki bernama OL, yang kini berstatus buron/DPO.

‘’Untuk diseberangkan ke Malaysia, masing masing Pekerja Migran Indonesia tersebut, dimintai bayaran RM 1000 (Rp 3,5 juta dalam kurs Rp 3500/RM 1),’’ jelas Siswati.

Sebagaimana dijelaskan Siswati, keberangkatan para CTKI, diatur sepenuhnya oleh OL.

Skenarionya, saat mereka tiba di Nunukan dari Sulawesi, pria berinisial AS bertugas untuk melakukan penjemputan.

Lalu kemudian, AS terlebih dulu mengirim barang bawaan para CTKI ilegal tersebut ke pulau Sebatik, agar tidak memancing kecurigaan petugas.

Selanjutnya, MU yang merupakan pemilik speedboat, akan menyeberangkan mereka ke Sebatik, dan berlanjut ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus.

‘’Para tersangka kita jerat dengan pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan atau Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana,’’kata Siswati lagi.

Baca Juga:  Nekat Mencuri Barang Elektronik dan Buku Tulis, Dua Pelajar di Seimanggaris Diamankan Polisi

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga lembar kartu vaksinasi Kementerian Kesihatan Malaysia, empar lembar surat cuti, dua lembar tiket KM, Pantokrator.

Serta, dua unit handphone merk Vivo Y20, dan Oppo A 16, juga satu unit speedboat bermesin 40 PK.(Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.