SAMARINDA – Tindakan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang yang memberhentikan Dt Iman Suramenggala dinilai sebagai hal yang sifatnya urgen.
Dalam kondisi yang tidak normal, karena adanya perjanjian antara kepala daerah dengan kepala dinas, tindakan itu memenuhi syarat dilakukan.
“(Di Kalimantan Utara), menurut pendapat kami, bisa memenuhi syarat itu. Sifatnya adalah yang harus segera diambil karena ada tindakan-tindakan tertentu, secara objektif. Nah objektif juga dilihat alasannya apa? Nah ini bisa dilihat dari data – datanya, memang pantas diambil tindakan itu. Jadi tidak bisa sembarangan diambil juga tindakan itu,” ujar Sumardi, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, baru- baru ini.
Sumardi dihadirkan sebagai ahli pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (27/6/2023) terkait gugatan Dt Iman Suramenggala yang diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara pada 10 Maret 2023.
Sumardi menjelaskan, dari sisi regulasi, manajemen kinerja aparatur sipil negara diatur dengan sejumlah aturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Saat kondisi normal, jika dalam waktu satu tahun ada pegawai yang kinerjanya tidak baik, dengan nilai cukup, kurang atau sangat kurang, tentu diberikan kesempatan kepadanya selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Jika dalam waktu enam bulan, kinerjanya tidak juga membaik, akan dilakukan uji kompetensi untuk menentukan, apakah pegawai dimaksud diberhentikan atau diturunkan dari jabatan.
“Itu regulasi normalnya seperti itu. Tetapi jangan lupa bahwa ternyata dalam praktiknya sering terjadi atau bahkan praktik umum yang terjadi saat ini, ada yang namanya pakta integritas,” jelasnya.
Seringkali pakta integritas ini memuat target kinerja yang tidak sampai satu tahun.
“Kira- kira ada tiga bulan, empat bulan sampai enam bulan. Disinilah ada hal yang khusus. Nah di dalam pakta integirtas, ketika di situ tidak mencapai target kinerja, ada konsekuensi-konsekuensi yang lain,” imbuhnya.
Dalam kesempatan inilah, kepala daerah mempunyai ikatan khusus dengan kepala dinas.
“Nah di situlah kita masuk dari unsur diskresinya. Artinya begini, diskresi itu tindakan yang dilakukan, ketika ternyata dalam waktu yang lebih singkat, dalam waktu tiga bulan sampai enam bulan ternyata tidak mencukupi kinerjanya. Maka disitulah bisa dilakukan tindakan yang namanya diskresi,” kata Sumardi.
Dia menyebut, tindakan itu perlu dilakukan karena jika menggunakan cara normal selama sekitar satu setengah tahun, tentu seorang kepala daerah akan kehilangan momentum.
“Maka disitulah seorang kepala daerah dia bisa mengambil itu, karena ada perikatan kepala daerah dengan yang bersangkutan sebagai kepala dinas. Inilah masuk tindakan diskresi. Sehingga mengambil konsekuensi sesuai dengan, apa yang dituangkan dalam pakta integritas? Disitu ada pemberhentian dan sebagaianya,” terangnya.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Dt Iman Suramenggala memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Sesuai agenda yang sudah ditetapkan, satu adalah pemeriksaan saksi pihak tergugat dan pemeriksaan ahli pihak tergugat. Selain itu juga, majelis hakim memberikan kesempatan untuk bukti tambahan surat dan ada beberapa bukti surat yang dipending untuk dilengkapi,” ujar Adv Sadik Gani SH MH, Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara menghadapi gugatan Dt Iman Suramenggala di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Selasa lalu.
Sadik mengatakan, bukti tambahan surat yang dihadirkan pihak tergugat pada sidang dimaksud berkaitan dengan bukti – bukti pelaksanaan proyek seperti pembangunan Sekretariat Gubernur Kalimantan Utara.
“Persoalan – persoalan terminnya dan seterusnya. Nah itu yang kita jadikan bukti. Selain itu ada juga absensi dan lain – lain,” kata Sadik.
Selain menghadirkan Sumardi selaku ahli dari KASN, pihaknya juga menghadirkan Bastian Lubis, selaku Ketua Tim Independen Atas Penilaian Kinerja Keuangan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Dia menyebutkan, keduanya sangat penting dihadirkan di persidangan untuk memperkuat dalil bantahan tim hukum tergugat terhadap dalil gugatan yang diajukan Dt Iman Suramenggala.
Sumardi pada persidangan itu menerangkan tentang penilaian kinerja. “Seperti apa itu ASN? Seperti apa itu diskresi? Bagaimana langah-langkah diskresi? Apa dasar langkah – langkah diskresi? Itu dijelakan oleh ahli dari KASN. Dia tidak masuk kepada persoalan fakta tetapi ahli dari KASN ini menerangkan sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya,” ujarnya.
Sedangkan Bastian Lubis menerangkan kesaksiannya selaku ketua tim mengenai temuan-temuan yang disimpulkan sebagai dasar untuk melakukan tindakan dikresi Gubernur Kalimantan Utara.
“Diskresi itu tentu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan itikad baik dan seterusnya. Oleh karna itu, perlu dibuktikan, sampai kenapa pihak tergugat mengambil langkah-langkah diskresi? Tentu ada peristiwa-perisiwa tertentu yang menjadi dasar,” katanya. (Hadi Trisno Nugroho)
