Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Mayat Gadis Dalam Karung yang Dibakar Kekasihnya di Nunukan

NUNUKAN – Polres Nunukan, menetapkan UD (25) sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Sumira (21) yang jasadnya ditemukan membusuk tak jauh dari APMS Makaranu di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada Jumat (16/12) lalu.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan UD adalah pemukat rumput laut yang merupakan sahabat kental MA.

‘’UD si tersangka baru ini sebelumnya tahu kalau pelaku akan membunuh korban. Dia bahkan melihat korban dicekik dan dibanting. Namun tidak ada pencegahan yang dilakukan, malah dia pergi setelah melihat korban diseret pelaku ke belakang bangunan kosong di TKP pembunuhan saat itu,’’ ujar Lusgi, Rabu (28/12).

Lusgi menjelaskan, peran UD dalam kasus ini bertindak sebagai perantara yang menjemput korban saat pulang kerja dan membawanya kepada pelaku, pada Selasa (13/12) sekira pukul 23.00 WITA.

“Pelaku menelpon UD agar menjemput korban saat pulang kerja sebab korban sama sekali tidak mau lagi berjumpa dengannya. Pelaku juga sempat mengatakan hendak membunuh korban,” jelasnya.

Lanjut Lusgi, UD menyanggupi permintaan pelaku, dan merayu korban agar mau diantar pulang olehnya.

Sebelum dibawa ke tempat yang telah disepakati dengan pelaku, UD sempat mengantarkan korban mengembalikan sejumlah gerabah dan wadah wadah makanan dari warung ke rumah majikan korban.

Selanjutnya, korban diajak ke sebuah lorong yang terletak di sekitar jalan lingkar, saat itu korban sempat bingung dan bertanya mengapa berhenti di tempat sepi.

‘’Tiba-tiba muncul pelaku yang langsung mencekik korban sampai terjatuh dari motor. Ayam bakar, buras, yang biasanya dibawa pulang korban untuk keluarganya, berantakan di lokasi itu,’’ kata Lusgi.

Ironisnya, tak ada upaya pencegahan saat korban dianiaya sedemikian rupa oleh pelaku. UD malah memilih pergi menjauh dari lokasi tersebut.

Baca Juga:  Barang Bukti Pil Ekstasi Milik Oknum ASN Samsat Nunukan Bertambah 60 Butir

‘’UD ini masuk dalam circle tindak pembunuhan berencana pelaku. Perbuatannya membuktikan ia juga menginginkan hilangnya nyawa korban. Kita jerat UD dengan pasal 340 Juncto Pasal 56 KUHP,’’ tegas Lusgi.

Sempat disembunyikan sebelum dibakar di lokasi penemuan mayat.

Setelah meninggal dunia, jasad korban diseret ke rawa-rawa untuk disembunyikan, lalu pelaku kemudian pergi membeli karung, dan kembali ke TKP dan membungkus Sumira yang sudah tak bernyawa.

Keesokan harinya, Rabu (14/12) malam, pelaku mengambil jasad korban, dan menaikkannya di bagian tengah motor matik miliknya.

Karung berisi mayat kekasihnya itu, ia bawa ke lahan kosong yang cukup jauh dari TKP, sekitar 100 meter dari APMS Cahaya Makarenu, Nunukan Selatan.

Di tengah perjalanan, pelaku juga sempat berhenti membeli bensin dalam kondisi mayat korban ada di motornya.

‘’Korban dibawa dengan cara bagian kepala dijepit dengan lututnya. Ia beli bensin seliter, setengah botol ia tuangkan di motornya, setengahnya untuk membakar mayat kekasihnya,’’ kata Lusgi lagi.

Mayat Sumira, akhirnya ditemukan Wandi, warga setempat yang tengah berburu burung punai, pada Jumat (16/12) malam.

Saat ditemukan, kondisi korban sulit diidentifikasi, akibat luka bakar yang dilakukan oleh pelaku.

Hingga akhirnya orang tua korban, mengenal anaknya melalui gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban.

Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338 lebih subside Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...