Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Ambil 500 Gram Paket Narkoba di Nunukan, Seorang Kurir Asal Bulungan Diamankan Petugas BNN

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten Nunukan, menggagalkan upaya peredaran 500 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Jumat (4/8/2023).

Kepala Kantor BNN Kabupaten Nunukan, Anton S Siagian, mengungkapkan, peredaran sabu-sabu ini, melibatkan seorang kurir bernama SP (30) yang merupakan warga Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

‘’Tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Persemaian, Nunukan barat, Jum’at pagi kemarin. Kita amankan seorang pelaku beserta sepuluh plastik berisi bubuk kristal diduga narkoba, dengan berat bruto sekitar 500 gram,’’ ujarnya, Sabtu (5/8/2023).

Pengungkapan kasus, bermula dari laporan warga terkait keberadaan seseorang yang dicurigai bakal melakukan transaksi narkoba.

Petugas yang merupakan gabungan dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan, melakukan pengintaian dalam beberapa hari terakhir.

‘’Rumah tersebut, merupakan rumah kerabat SP. Dan dia sudah beberapa hari ada di Nunukan atas perintah pemesan sabu bernama A yang merupakan warga Bulungan juga,’’ jelasnya.

Dari pengakuan SP, ia hanya diminta A mengambil narkoba pada waktu dan lokasi yang telah disepakati di Nunukan.

Selanjutnya, SP dan kurir asal Malaysia, hanya bertemu dalam waktu singkat untuk melakukan penyerahan barang haram tersebut.

SP yang mengaku baru pertama kali ini terlibat narkoba, mengatakan, tidak kenal dengan laki-laki yang memberinya sabu sabu.

‘’Pelaku mengambil paket sabu pada Jumat subuh dari seseorang asal Malaysia, dan rencananya akan berangkat ke Bulungan pada Jumat siang. Namun pelaku sudah diamankan tim BNN sebelum berhasil membawa pesanan tersebut,” kata Anton.

‘’BNN juga masih melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap A, maupun kurir asal Malaysia yang mengantarkan langsung 500 gram sabu-sabu ke SP,’’ lanjutnya.

Selain sabu sabu dengan berat 500 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit handphone android dan 1 unit handphone seri lama.

Baca Juga:  Melanggar Prokes, Wahana Permainan Langsung Ditutup Meski Mengantongi Izin

Selanjutnya, SP dan semua barang bukti, dibawa ke BNNP Kaltara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih intens dan pengembangan kasus.

‘’Mohon dukungan dan peran aktif masyarakat Kabupaten Nunukan, untuk tidak ragu-ragu melapor ke BNN jika di lingkungan sekitarnya terjadi peredaran gelap narkoba,’’ kata Anton. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...