NUNUKAN – Kantor Imigrasi kelas II Nunukan, mendeportasi tiga WNA yang terdiri dari satu WN RRT, Ji Dong Bai (45) dan dua orang asal Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39), Sabtu (13/8).
Ketiganya, dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan KM Nunukan Express, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, tiga WNA tersebut diputuskan untuk Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital. Mereka tidak tahu bahwa Pos Perbatasan dan Markas Marinir, berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto karena merupakan titik obyek vital di Indonesia,” ujarnya.
Tiga WNA dimaksud, pada awalnya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut.
Mereka mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
Ketiganya masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41) yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. (Dzulviqor)
