NUNUKAN – Eks kuasa hukum Pemkab Nunukan, Hamseng, sedang menunggu gugatan Pemkab Nunukan atas pernyataan berhenti dari ASN yang ia ajukan pada 2 September 2021 lalu.
Surat pengunduran diri dimaksud, hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, bahkan nama Hamseng, masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 4 Januari 2022.
Dikonfirmasi terkait hal itu,, Hamseng menegaskan, bahwa pernyataan berhenti tidak butuh persetujuan.
‘’Saya tidak ajukan pengunduran diri, tapi menyatakan berhenti dari ASN. Kalau permohonan harus ada persetujuan.’’ ujar Hamseng, Minggu (26/6).
Dia menekankan, jika namanya masih tercatat sebagai ASN, hal itu menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat Pemkab Nunukan.
‘’Kalau ditanya apakah pernyataan saya berhenti dari ASN unprosedural? Jawabannya tergantung. Membunuh manusia juga melanggar hukum, tapi ketika dalam hal membela diri, itu dibenarkan hukum,’’ ucapnya.
Namun demikian, untuk sementara ini Hamseng belum bersedia menjawab apa latar belakang masalah yang mendasari ia memutuskan berhenti sebagai ASN.
‘’Tidak usahlah saya sampaikan, sementara saya tidak bisa publish dulu. Masih dalam proses pemeriksaan KASN. Saya tunggu hasilnya, biar bukan tuduhan yang saya sampaikan,’’ jawabnya.
Hamseng menambahkan, dia juga telah mempersiapkan diri, jika Pemkab Nunukan melakukan gugatan terhadap dirinya.
‘’Bagus lagi (kalau digugat), semua sudah saya siapkan,’’jawabnya lagi.
Selanjutnya, meski telah menyatakan berhenti dari ASN, pembayaran gaji masih masuk ke rekeningnya.
Namun demikian, uang gaji tersebut disalurkan untuk kegiatan sosial, ke sejumlah yayasan, dan tempat ibadah yang butuh donasi.
‘’Gaji masuk, TPP tidak. Ngapain dikembalikan? Saya kan gak minta digaji. Tanggung jawab yang mencairkan gaji saya dong. Masa orang berhenti digaji?, aneh,’’ katanya lagi.
Hamseng menjelaskan, dalam surat pernyataan berhenti yang ia sampaikan telah tercantum permintaan untuk menghentikan gaji dan tunjangan.
‘’Jika tetap cair, tanggung jawab dan tanggung gugat bukan di saya,’’ tegasnya lagi.
Menurutnya, Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN tidak masuk 10 hari berturut turut wajib dihentikan gaji dan diberhentikan sebagai ASN.
Masalah ini juga sudah disampaikannya ke Bendahara Pemkab Nunukan.
‘’Bendahara, juga sudah menyampaikan masalah itu ke DPKAD. Tapi menolak menghentikan selama tidak ada SK pemberhentian,’’ jelasnya.
Hamseng sudah mantap mengambil keputusan untuk berhenti sebagai ASN, ia kini fokus usaha kebun dan ternak.
Selain itu, ia juga berkeinginan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk membantu masyarakat Nunukan.
‘’Doakan biar bisa cepat keluar SK pemberhentiannya. Biar bisa berikan bantuan hukum ke masyarakat tidak mampu,’’ katanya. (Dzulviqor)
