NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, mengamankan dua tersangka pengedar sabu-sabu, di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (8/11) lalu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Muhammad Ibnu Robbany, menuturkan, dua orang tersangka dimaksud, ialah pria berinisial AD (42) dan JAM (34), warga Jalan Tanjung, RT. 011 Nunukan Barat.
‘’Berawal dari laporan masyarakat, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berlanjut aksi penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Suka Damai, Desa Binusan ’’ujarnya, Sabtu (12/11).
Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 17 bungkus seberat 4.37 gram.
‘’Kita temukan narkoba disimpan dalam kotak perhiasan warna hijau coklat. Barang disimpan dalam keranjang baju warna merah yang ada di ruang tamu,’’ lanjutnya.
Selain narkoba, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, dan korek api gas.
Dari interogasi, tersangka AD mengaku membeli narkoba dari JAM warga Jalan Tanjung Nunukan Barat, dengan harga, Rp. 4,5 juta.
‘’Kita lakukan pengembangan kasus, dan mengamankan JAM di rumahnya. JAM mengaku menjual sabu-sabu ke AD. Dan perbuatan tersebut sudah dua kali dilakukan,’’ imbuhnya.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dzulviqor)
