NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan, mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pelaku pencurian rumah tetangganya, di Jalan Pattimura RT 07 Nunukan Timur, Senin (22/8).
Dua orang pemuda dimaksud adalah, AR (26) warga Jl. Cengkeh Rt 1 Rw 1 Desa Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dan RR (19) warga Jalan Pandai Bulan Kota Mobagu, Manado.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit menuturkan, aksi pencurian diketahui oleh korban pada Senin (22/8) kemarin.
‘’Rumah milik korban tersebut sering dibiarkan kosong karena korban tinggal di rumahnya yang lain. Pada Senin kemarin, korban datang ke rumah dimaksud dan mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan dan banyak barang berharga yang hilang,’’ ujarnya, Selasa (23/8).
Adapun sejumlah barang berharga yang dilaporkan hilang adalah, 9 unit handphone, 1 unit kamera, 2 buah dompet, 5 buah jam tangan, 2 ikat pinggang, 2 buah hammock, dan 3 lembar celana panjang baru.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 13.850.000.
‘’Laporan masuk ke kami dan kami telusuri, ternyata mengarah pada rumah kost yang dihuni para pelaku,’’ lanjutnya.
Menurut Lusgi, diduga pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, lalu merusak teralis dan melepas kaca nako agar bisa masuk ke dalam rumah.
Dalam kasus ini, Polisi masih memburu pelaku lain berinisial AL.
‘’Kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor).
