NUNUKAN – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, menyesalkan kebijakan pemutusan sementara aliran listrik di lingkungan kerja mereka, pada Minggu (21/5/2023) lalu.
Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman, Sp.Og, mengatakan, PLN tidak menghargai nyawa pasien dan terlalu saklek dalam menerapkan aturan, sehingga tidak mempertimbangkan kondisi pasien yang sedang operasi, atau bayi-bayi yang sedang butuh sipep maupun perawatan inkubator.
‘’Uang kas kita bulan ini ada sekitar Rp. 400 juta, tapi keuangan RSUD dalam kondisi menimbang mana yang harus didahulukan antara membayar tagihan ketersediaan obat yang sedang habis Rp. 300 juta, atau untuk membayar tagihan rekening PLN Rp. 145 juta,’’ ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Dulman mengakui, PLN telah bersurat pada Jumat 19 Mei 2023, dan memberikan warning waktu pembayaran tagihan rekening harus dilunasi dengan batas waktu terakhir, yakni Sabtu 20 Mei 2023.
Namun, karena kondisi keuangan seperti yang dijelaskan itu, ia mencoba menghubungi manajer PLN Nunukan untuk memperpanjang waktu tagihan hingga 25 Mei 2023, dengan pertimbangan mendahulukan pembayaran obat karena stok yang menipis.
‘’Tapi permohonan itu tidak dianggap. Akhirnya datang dua petugas PLN memutus listrik kami. Timbul gejolak di ruang ICU, ada bayi megap-megap, dan pasien yang dioperasi mengeluhkan kondisi itu,’’ kata Dulman.
Dia melanjutkan, meski memiliki genset, daya mampu untuk memenuhi kebutuhan listrik di RSUD Nunukan tidak memadai.
‘’RSUD memiliki genset, tapi kondisinya sudah mesin tua. Kita sering servis tapi karena usianya sudah lama, ada saja yang kurang,’’ jelasnya.
Dulman menuturkan, saat dilakukan pemutusan aliran listrik, pihaknya langsung meminta BPD Kaltimtara untuk membuka rekening dan membayarkan tagihan rekening listrik RSUD Nunukan sebesar Rp .145 juta.
‘’Saya kebingungan dan memohon ke orang BPD Kaltimtara bagaimana agar segera terbayar tagihan PLN. Saya tidak tenang dan takut terjadi apa-apa pada pasien. Syukurlah, permohonan itu bisa diterima. Akhirnya tagihan PLN terbayar,’’ lanjutnya.
Terbayarnya tagihan listrik, masih belum membuat Dulman tenang, karena tagihan obat juga sedang menunggu.
Hanya saja, komunikasi yang baik dengan supplier obat bisa mengantisipasi chaos, dan ada dispensasi waktu untuk tagihan dimaksud.
‘’Saya tidak terbayang kalau seandainya bayar obat dulu. Tidak terbayar itu PLN, dan hasil akhirnya seperti apa dampaknya ke pasien. Sempat saya telpon ombudsman juga, tapi setelah saya pikir pikir masalahnya sudah selesai ya sudahlah. Semoga tidak terulang lagi kondisi begini,’’ kata Dulman.
Sementara itu, menanggapi riuhnya pemutusan sementara listrik RSUD Nunukan, Manajer PLN Rayon Nunukan Fery Kurniawan, menjelaskan, rekening yang ditagihkan ke RSUD, adalah tagihan pemakaian listrik bulan April 2023.
‘’Di seluruh Indonesia, tagihan rekening listrik, paling lambat dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulan. Aturan tersebut sudah dari dulu dan saya yakin, RSUD sudah tahu itu. Artinya, PLN sudah memberikan dispensasi 20 hari untuk kewajiban pelanggan membayar tagihan rekening,’’ jelasnya.
Fery menegaskan, sejak awal Mei 2023, pihaknya telah mengirimkan invoice tagihan ke RSUD, lengkap dengan nominal yang harus dibayar, serta batas akhir pembayaran.
Pada tanggal 19 Mei 2023, PLN kembali mengirimkan pemberitahuan dan tagihan ke RSUD, seta memberitahukan konsekuensi dari tunggakan yang terjadi.
‘’PLN melakukan komunikasi lewat WA maupun bersurat resmi ke RSUD. Ada bukti tanda terima, dan eviden foto. Sampai 21 Mei 2023, RSUD adalah satu-satunya pelanggan yang belum membayar tagihan rekening,’’ katanya lagi.
Bahkan, kata Fery, sebelum memutus listrik RSUD, dua petugas PLN datang untuk memastikan efisiensi genset, maupun memastikan sistem pemutusan sementara berjalan.
Menurut petugas penanggung jawab genset RSUD Nunukan, genset tersebut, bisa melayani operasional RSUD, khususnya titik rawan dan bagian-bagian vital.
Dengan kepastian tersebut, pada Minggu 21 Mei 2023, PLN Nunukan akhirnya memutuskan aliran listrik sementara, mulai pukul 10.30 sampai 12.30 WITA.
‘’Kita saksikan sendiri genset bisa beroperasi. Sebelum kita putuskan aliran listrik sementara, kita sudah warning juga agar menyiapkan gensetnya. Semua upaya sudah kita lakukan, baru kita putuskan sementara dengan tetap memastikan tidak mengejutkan pelayanan yang urgen di rumah sakit,’’ tegasnya.
Fery juga mengingatkan, sudah menjadi kewajiban pelanggan untuk membayar pemakaian listrik tepat waktu.
Karena hal tersebut, menjadi penilaian kinerja PLN oleh Pusat, dan menjadi bahan evaluasi dalam internal mereka.
‘’Kita sama-sama instansi pelat merah, sama-sama punya aturan dan kebijakan. Mari saling mengerti dan mematuhi SOP yang sudah diterapkan. Sekali lagi, aturan pemutusan sementara adalah domain pusat, perlakuan yang sama di seluruh Indonesia seperti itu, bukan hanya Nunukan,’’ tutupnya. (Dzulviqor)
