NUNUKAN – Ezron Hutagaol (43), operator ekskavator pelaku pembunuhan rekan kerjanya di PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) di Desa Sajau, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban, Agus Purba (32).
Saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Nunukan, dan ditanyakan alasan mengapa ia tega menghabisi nyawa rekannya, pelaku yang merupakan warga Desa Panindi, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara ini, menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat membunuh.
‘’Tadinya saya mencoba memberi peringatan dengan menjatuhkan bucket eksavator diatas korban. Ternyata malah bablas,’’ ujarnya, Senin (17/4/2023).
Ezron mengatakan, korban tidak seharusnya ikut-ikutan dalam masalah pertikaiannya dengan Muhammad Nasharuddin Mangunsong (33), yang merupakan asisten kepala di perusahaan tersebut.
‘’Awalnya saya kesal karena cara memerintah Nasharuddin ke saya cukup kasar dan buat sakit hati. Belum lagi ada masalah juga yang sudah lama saya pendam ke dia, karena setiap ada kerusakan mesin alat berat, biaya perbaikan dibebankan ke saya terus,’’ imbuhnya.
Penjelasan Kapolres Nunukan
Terpisah, pernyataan Ezron dimentahkan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya yang mengatakan sangat mustahil jika perbuatan menjatuhkan bucket ekskavator ke tubuh korban, tidak ada niat membunuh.
‘’Berat loh itu barang, bukan cangkul. Gak masuk akal kalau hanya sekedar peringatan tapi bucket eksavator yang seberat itu dijatuhkan di badan orang,’’ bantahnya.
Taufik menjelaskan, kejadian memang bermula dari cekcok antara tersangka dan Nasharuddin di tempat loading tandan kosong (tankos) kelapa sawit PT BHP.
Perintah Nasharuddin yang meminta Ezron untuk loading kernel sawit, tidak diindahkan. Cekcokpun terjadi, sampai akhirnya, tersangka mengayunkan bucket ekskavator ke tubuh Nasharuddin hingga membuatnya terpental, dan mengalami luka ringan.
Saat bersamaan, Agus Purba yang melihat kejadian tersebut mencoba datang untuk melerai. Korban berusaha mendekat guna membujuk dan meredakan emosi Ezron.
‘’Saat naik ke ekskavator, pelaku tiba-tiba mengayunkan bucket dan membuat korban terjatuh. Melihat situasi semakin tidak kondusif, korban berusaha lari menjauh. Namun baru sekitar empat meter, dia kembali jatuh. Saat itulah tersangka menjatuhkan bucket ke tubuh korban sampai tersangkut di sela sela garpu bucket, dan kembali menggencet tubuh korban sampai tewas di tempat,’’ jelasnya.
Upaya Pelaku Melarikan Diri
Setelah peristiwa maut tersebut, Ezron melarikan diri dan bersembunyi di Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku.
Ketatnya penjagaan petugas di areal jalan yang berpotensi dijadikan lokasi pelarian, membuatnya hanya bisa bersembunyi, tanpa berani menampakkan diri.
Taufik melanjutkan, sempat terjadi aksi kejar kejaran dalam upaya penangkapan tersangka. Aksi tersebut, berlangsung di jalan simpang 4 Sikun Adindo Jalan Provinsi di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, menuju arah Desa Tujung, Kecamatan Sembakung.
‘’Kita lakukan pengejaran dan bisa mendapatkan sasaran setelah menempuh jarak sekitar 3 km di Jalan Provinsi, Desa Tujung,’’ tuturnya.
Selain tersangka Ezon, pemilik motor yang digunakan untuk berupaya kabur juga turut diamankan sebagai saksi.
EH dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun. (Dzulviqor)
