NUNUKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, I Wayan Nurasta Wibawa, masih menunggu hasil penyelidikan polisi, perihal kasus Syamsuddin (40), seorang narapidana kasus narkotika yang meninggal diduga akibat dianiaya oknum sipir.
‘’Kita serahkan proses penyelidikan ke polisi. Kita tidak akan menutupi apa pun, dan jika memang ada bukti tindakan pegawai kami, aturan akan kami tegakkan,’’ ujarnya, ditemui di Lapas Nunukan, Senin (26/6/2023).
Atas peristiwa ini, Wayan mewakili keluarga besar lapas Nunukan menghaturkan bela sungkawa dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum.
Menurut dia, almarhum merupakan pribadi yang cukup tertutup. Meski ia memiliki riwayat penyakit dalam, Syamsuddin tidak pernah tercatat pernah memeriksakan penyakitnya kepada petugas kesehatan lapas Nunukan.
Padahal, Lapas Nunukan, memiliki program pengecekan kesehatan WBP setiap pekannya.
Penyakit Syamsuddin, baru diketahui pada Rabu (21/6/2023). Saat itu, ia mengalami drop, dan dilakukan penanganan awal oleh petugas klinik lapas.
Namun kondisinya sudah terbilang parah, dan tidak bisa ditangani petugas kesehatan Lapas. Iaupun dirujuk ke RSUD Nunukan.
‘’Diagnosa dokter menyatakan, WBP kami memiliki penyakit gagal ginjal yang seharusnya rutin menjalani cuci darah. Setelah dirawat sekitar empat hari, yang bersangkutan meninggal dunia,’’ jelas Wayan.
Wayan juga mengakui, kasus ini sedang menjadi sorotan masyarakat, dan berpotensi pidana, dimana keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum sipir menjadi salah satu penyebab kematian Syamsuddin.
Merespons laporan tersebut, Wayan kembali menegaskan, kinerja petugas Lapas Nunukan, dilandasi aturan dengan payung hukum, dimana terdapat sanksi tegas yang pasti diterapkan.
‘’Apakah kesalahan itu dilakukan WBP atau pegawai kami, ada aturan yang mengatur. Kami tidak akan pernah mau mentoleransi dan sebagainya. Ketika itu dinyatakan bersalah oleh pihak berwajib, kita serahkan itu ke pihak berwajib untuk diberikan sanksi. Baik itu sanksi internal, sanksi pidana juga sanksi organisasi kami dari Kemenkumham,’’ tegas Wayan.
Terpisah, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, polisi tengah menyelidiki kasus ini.
‘’Ada laporan dari pihak keluarga napi yang meninggal, kita respons dengan penyelidikan ke Lapas,’’ ujarnya.
Polisi, telah memeriksa sejumlah sipir, serta mengambil salinan CCTV di lapas untuk melakukan penyelidikan kasus secara komprehensif.
‘’Kita pelajari dulu, hasilnya tentu tidak secepat itu. Kita juga sementara masih menunggu hasil visum maupun autopsi dari dokter RSUD,’’ kata Taufik.
Seorang narapidana, di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Santer isu beredar, bahwa meninggalnya napi tersebut akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Lapas Nunukan.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin, dan melaporkan kasus ini ke Polisi.
Laporan, tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Dzulviqor)
