Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Miris, Bocah 13 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor, Alasannya Agar Tidak Berjalan Kaki Pergi ke Sekolah

NUNUKAN – Seorang bocah laki laki berusia 13 tahun di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, diamankan Polisi akibat diduga mencuri sepeda motor.

Bocah tersebut, selama ini selalu berjalan kaki menuju sekolah yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

Terkadang ia harus menumpang orang lewat. Kalau ada temannya menawarinya tumpangan, ia pun akan membonceng dengan gembira.

Kondisi tersebut, membuatnya minder dan sangat mendambakan memiliki sepeda motor.

Sampai akhirnya, iapun nekat mencuri sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi KU 2445 NZ milik tetangganya.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati, mengungkapkan, pencurian dilakukan si bocah pada Jumat 7 Oktober 2022.

‘’Saat itu, korban pergi ke Pulau Sebatik, dan memarkir motornya di halaman rumah. Ia pergi selama dua hari, sampai akhirnya pada Minggu 9 Oktober 2022, korban menyadari motornya hilang dan melapor polisi,’’ ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Mendapat laporan, Polisi melakukan penelusuran. Di lapangan, mereka mendapat keterangan dari saksi mata, bahwa terakhir kali melihat motor korban pada Minggu dini hari. Diduga, motor korban hilang pada sekitar pukul 02.00 WITA.

Pencarian dilakukan dan akhirnya, terduga pelaku teridentifikasi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Angkasa, gang Borneo, Nunukan Timur.

‘’Ternyata terduga pelaku adalah anak berusia 13 tahun yang merupakan pelajar salah satu SMP di Nunukan,’’ lanjutnya.

Polisi pun menghubungi ibu si bocah untuk pendampingan. Di hadapan ibunya, si bocah akhirnya mengakui jauh-jauh hari sudah mencuri kunci motor korban.

Ia menunggu waktu tepat, saat korban meninggalkan motornya dan membawanya kabur.

Setelah itu, pelat nomor dan spion sepeda motor dilepasnya, dan motorpun disembunyikan di area terminal Pasar Induk.

‘’Niatan pelaku mencuri, karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa dirinya pergunakan ke sekolah,’’ jelas Siswati.

Baca Juga:  Patroli Tangkal Barang Ilegal Masuk Perbatasan RI, Tim SFQR Lanal Nunukan Temukan Ratusan Botol Miras Selundupan

Si bocah, sempat menggunakan sepeda motor hasil curian selama sepuluh hari.

Selama berada dalam penguasaannya, sepeda motor hanya ia pakai untuk pergi ke sekolah. Sepulang sekolah, sepeda motor disembunyikan kembali di Terminal Inhutani.

Atas perbuatannya, si bocah disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.

Namun demikian, kondisi ekonomi si bocah, dikatakan cukup memprihatinkan. Ia hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berpisah dengan ayahnya.

Pertimbangan pelaku masih dibawah umur pulalah yang mendasari Polisi menyelesaikan perkara secara diversi, dengan keadilan restorative. Terlebih perbuatan si bocah, baru pertama kali dilakukan.

Hal ini, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.

‘’Penyidik menghadirkan orang tua si anak, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan dilakukan mediasi dengan korban. Akhirnya korban bersedia mencabut laporannya,’’ katanya lagi. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...