NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang laki laki bernama HJ (38) warga Jalan Mantikas Rt.02 Desa Setabu, Sebatik Barat, karena kepemilikan sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu. Ibnu Robbany, mengungkapkan, saat digrebek, tersangka sempat menghunuskan pisau kepada petugas.
‘’Berkat kesigapan petugas, senjata tajam tersebut bisa kami amankan,’’ ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Polisi juga menemukan paket narkoba seberat 0,65 gram, yang disimpan dalam lemari kayu di rumah tersangka, yang dibeli dari seseorang berinisial D, dan ditetapkan sebagai buron
‘’Pelaku membeli paket tersebut seharga Rp 500.000,’’ jelasnya.
Dari aksi penggerebakan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu sabu seberat 0,65 gram,
1 buah plastik klip, seperangkat alat hisap, berupa bong, kaca fanbo, sedotan, uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit Hp warna hitam merk Vivo.
‘’Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Ibnu. (Dzulviqor)
