Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Menjajakan Diri Via Aplikasi MiChat Dengan Tarif Rp 700.000, Empat PSK Diamankan Polisi

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, sekaligus meringkus empat orang pelaku, saat sedang melayani tamu, di sejumlah hotel di area Nunukan kota.

Empat orang pelaku dimaksud yakni, AD (20), AW (39), DR (30) dan ARD (30), semuanya berasal dari luar pulau Nunukan, ada yang dari Jawa Barat, dari Berau dan Samarinda,Kalimantan Timur, serta dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

‘’Mereka membuat akun dengan menampilkan foto di aplikasi MiChat, lalu mengiklankan diri untuk mencari pelanggannya. Tarif short time yang dipasang,, Rp. 700.000 sampai Rp 800.000,’’ ujar, Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, Rabu (30/11).

Dalam aksinya, pelaku seks komersil online ini sudah mengatur lokasi keberadaan mereka, sesuai letak hotel yang akan digunakan untuk berkencan.

‘’Ketika tawar menawar harga mencapai kata deal, PSK meminta si pelanggan untuk mengirimkan foto setelah berada di depan hotel. Selanjutnya, PSK memberikan nomor kamarnya. Syarat lain, pelanggan harus membayar harga sesuai kesepakatan, sebelum mendapatkan pelayanan,’’ jelas Sony.

Ia melanjutkan, para pelaku menjajakan diri secara mandiri, tanpa melalui perantara muncikari.

Saat interogasi, mereka mengaku terpaksa memilih melakoni profesi tersebut karena himpitan ekonomi. Hanya pekerjaan tersebut yang dirasa menjadi jalan mendapat uang lebih cepat.

‘’Semua beralasan faktor ekonomi, apalagi ternyata para PSK ini statusnya janda dengan anak. Ada yang janda dua anak, ada juga janda tiga anak. Hanya AD yang status KTP nya tertulis mahasiswi,’’ imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan empat unit handphone, yang berisi percakapan transaksi seks online.

Selain itu, Polisi juga menyita puluhan alat kontrasepsi, tisu anti septik, serta uang tunai dengan total Rp. 4.715.000.

Baca Juga:  Seorang Pria Cabuli Adik Sepupu Usia 11 Tahun di Sebatik

Polisi menyangkakan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) huruf “d” UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang berbunyi “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual” dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...