NUNUKAN – Imigrasi Nunukan, menangkap 7 orang warga Negara Malaysia, saat sedang memancing ikan di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (4/9) lalu.
Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Imigrasi mendapat laporan dari Tim Polairud Polda Kaltara yang melakukan patroli perairan di perbatasan RI – Malaysia.
‘’Hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen keimigrasian pada 7 WN Malaysia yang memancing di perairan Indonesia,’’ ujar Lucky Selasa (6/9).
Kata Lucky, tujuh WNA tersebut saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Turut serta diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit speedboat warna putih, satu unit mesin merk Honda 250 pk, joran pancing tujuh buah, tiga Kad Pengenalan Malaysia (Identity Card), tiga keping lesen memandu Malaysia, dan satu keping KTP.
‘’Untuk kepemilikan KTP, Imigrasi sedang melakukan konfirmasi ke Konsulat. Karena ini kepemilikan identitas ganda,’’ lanjutnya.
Lucky menegaskan, WN Malaysia tersebut, dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Dzulviqor).
