NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, mengembalikan kerugian Negara Rp 2.506.483.333, kasus korupsi pengadaan tangki septik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kajari Nunukan, Teguh Ananto, menuturkan, nominal tersebut, berasal dari pengembalian tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dimaksud.
‘’Kita lakukan pendekatan humanis dengan para terdakwa agar mengupayakan pengembalian kerugian Negara. Hasilnya, kita bisa mengembalikan kerugian Negara Rp 2,5 miliar, dari total kerugian Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan septik tank di Nunukan periode 2018 sampai 2020,’’ ujar Teguh, Kamis (20/7/2023).
Adapun tiga terdakwa yang melakukan pengembalian kerugian uang negara, diantaranya, Kuswandi Sinaga Bin Yushen Sinaga, Yuliati Binti Basri Baco, dan Mimi Astriani Binti Tammausa.
‘’Jadi uang berjumlah Rp 2.206.483.333, merupakan penyelamatan kerugian Negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300 juta, merupakan kewajiban para terdakwa, dan sebagai pidana tambahan selain pidana penjara,’’ urai Teguh Ananto.
Uang sitaan tersebut, langsung dikirim ke kas Negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Dengan pengembalian kerugian Negara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana subsidernya. Mereka hanya menjalani pidana penjara murni saja. Karena pada prinsipnya, pengembalian kerugian Negara, tidak menghapus pidananya,’’ jelasnya. (Dzulviqor)
