NUNUKAN – Seorang perempuan, bernama Jumba Binti Bulong (41), warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia di atas geladak kapal KM Quen Soya, rute Nunukan – Pare Pare, Sabtu (25/6), sekira pukul 17.00 WITA.
Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, AKP. Alimin mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh suami almarhumah, Saharuddin Bin Mudin (54), yang didampingi oleh pengurus tiketnya.
‘’Almarhumah menderita infeksi pada perutnya. Sebenarnya pihak kapal sudah menyarankan serta menganjurkan untuk tidak ikut berlayar dan turun untuk berobat. Namun pihak keluarga tetap menginginkan untuk diikutkan berlayar,’ ’ujarnya.
Namun, karena keluarga tetap ingin membawanya pulang kampung, pihak kapal memilih mengalah dan memberikan kebijaksanaan.
Pihak keluarga dan pengurus tiket juga menandatangani surat pernyataan sakit, sebagai syarat dari kebijakan kapal.
Beberapa saat kemudian, sebelum kapal berangkat, keluarga melaporkan Jumba kritis dan meninggal dunia.
Jenazah almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Nunukan, untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
‘’Keluarga tidak menginginkan adanya visum. Mereka mengikhlaskan kepergian almarhumah, hanya meminta surat keterangan kematian saja,’’ lanjutnya.
Alimin menjelaskan, menurut aturan yang berlaku di kapal, pelayaran dengan jarak tempuh lebih dari 24 jam, tidak diperkenankan mengangkut jenazah.
Sementara pelayaran Nunukan menuju Pelabuhan Nusantara Pare Pare, menghabiskan waktu sekitar 30 jam pelayaran.
Sehingga jenazah harus menggunakan transportasi lain.
‘’Menurut rencana, jenazah almarhumah akan di bawa ke kampung halamannya menggunakan pesawat. Namun masih menunggu kesepakatan dari pihak keluarga di Bulukumba,’’ kata Alimin. (Dzulviqor)
