Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Hamil, Santriwati Pondok Pesantren di Sebatik Kabur Dengan Pacar Setelah Beralasan Ikut Vaksin COVID-19

NUNUKAN – Seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, AR (17), menghilang sejak 8 Januari 2022.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh salah satu ustad pengajar di tempat AR bersekolah.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika mengungkapkan, dari hasil penelusuran petugas, AR ternyata kabur bersama kekasihnya, ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

‘’AR ini memiliki kekasih seorang pekerja kelapa sawit. Kami temukan mereka di Kabupaten Berau di salah satu rumah kosan,’’ ujarnya, dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Randya menuturkan, peristiwa bermula saat kebijakan sekolah daring diberlakukan untuk penanggulangan COVID-19.

Selama itu, AR belajar di Desa Sebakis di rumah teman perempuannya bernama PR (14), karena signal internet di rumah AR lebih stabil ketimbang di Ponpesnya di Sebatik.

Karena sering bolak balik dari Sebatik ke Sebakis untuk belajar bersama secara online dengan PR, AR sering bertemu dengan pemuda AN (22) yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Bermula dari saling bertukar nomor handphone, berbalas pesan, dan akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.

Demikian pula dengan PR yang ikut berkenalan dengan teman AN bernama JS (23).

‘’Mereka berpacaran selama enam bulan, dari pengakuannya, mereka telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali, dan sekarang AR sedang hamil,’’ jelas Randya.

Kondisi itu yang mendasari AR untuk kabur dari Pondok Pesantren dan memutuskan ikut kemana pun kekasihnya pergi.

Selanjutnya mereka merencanakan untuk kabur dan PR diminta untuk menjemputnya disekolah.

‘’Mereka berasalan hendak ikut vaksinasi covid-19 di Sebakis,’’ kata Randya.

Akibat kasus ini, kedua pemuda pekerja kebun kelapa sawit dimaksud, disangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Sempat Dipenjara Akibat Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pelaku Bebas Karena Orang Tua Korban Inginkan Anaknya Dinikahi
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...