Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Bawa 31 Kg Sabu Sabu dan 100 Pil Ekstasi, TKI Asal Sulawesi Dicokok Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Tim Gabungan Polairud Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Seorang pria berinisial MI (32) asal Toli Toli, Sulawesi Selatan, diamankan, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 02.11 WITA.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengungkapkan, pelaku mengambil narkoba tersebut di Lahad Datu, Sabah, Malaysia, dari seseorang berinisial RR.

“Keduanya ada hubungan persahabatan cukup erat. Sehingga MI mau saja disuruh membawa 31 Kg narkoba dan ekstasi hanya dengan upah Rp 10 juta, yang dikatakan upah pakai barang saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Modus operandi penyelundupan, dilakukan oleh MI dengan cara menyimpan paket narkoba dalam sebuah drum plastik.

Setelah dimasukkan drum plastik yang biasanya digunakan sebagai tempat minyak solar, narkoba disamarkan dengan sembako, seperti tepung terigu dan lainnya.

‘’Drum plastik diikat kuat dengan tambang. Tradisi membawa drum ini merupakan kebiasaan WNI kita yang pulang kampung. Didalamnya barang-barang bawaan dikemas demikian rapi, tapi ketika tali drum dibuka, barang barang akan berantakan dan harus dikemas ulang,’’ jelas Taufik.

Taufik menduga, alasan seperti itulah yang menjadikan petugas keamanan segan untuk membuka drum yang biasanya berisi barang barang oleh oleh TKI untuk keluarganya di kampung halaman.

‘’Jadi kalau ditanya bukankah di Pulau Sebatik, penjagaan aparat sangat ketat, jawabannya itu ya (aparat segan karena dianggap mengacak acak oleh oleh untuk keluarga TKI). Dan kita di perbatasan RI ini masih nihil alat canggih dan modern untuk antisipasi yang seperti ini,’’ katanya lagi.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Polisi masih mengorek keterangan MI yang mengaku tidak tahu, siapa yang akan mengambil barang titipan tersebut.

Baca Juga:  Oknum Guru SMK di Sebatik, Tipu Seorang Petani Rumput Laut Hingga Rp. 766 Juta, Janjikan Anaknya Masuk Polisi Tanpa Tes

Ia hanya diberi sebuah handphone Nokia jadul, dimana nantinya, ia akan dihubungi oleh pemilik barang tersebut.

‘’Selama dia belum sampai Sulawesi, Hp tersebut belum terpakai. Kalau sudah di Pare Pare sana, nanti baru akan ada yang menghubungi ke nomor itu, untuk mengambil paketnya,’’ jelas Taufik.

Pengungkapan kasus MI yang merupakan kurir narkoba bagi RR, bermula saat petugas mendapat informasi ada kapal yang melakukan bongkar barang dini hari, Senin (11/12/2023), di areal dermaga batu, di Kawasan Jalan Lingkar.

Polisi juga menerima informasi ada paket besar narkoba dalam barang bawaan penumpang asal Malaysia, sehingga Polair melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai dan juga Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan.

Sampai kemudian, petugas mencurigai sebuah drum plastic warna biru yang merupakan barang bawaan MI.

Drum, kemudian dibawa untuk xray, dan ditemukan 31 bungkus paket narkoba seberat 31 Kg, serta 2 bungkus pil ekstasi berjumlah 100 butir.

‘’Terhadap MI, kita sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Taufik. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...