NUNUKAN, KN – Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak riuh pada Rabu (6/5/2026) malam. Sebanyak 65 personel keamanan gabungan menggeledah setiap sudut sel tahanan dalam operasi senyap. Tim ini melibatkan anggota Polres Nunukan, BNNK Nunukan, serta Kodim 0911 Nunukan.
Petugas mengusung misi utama: Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Kalapas Nunukan, Donny Setiawan, memimpin langsung penyisiran kamar hunian tersebut. Lewat pesan tertulis pada Kamis (7/5/2026), ia menjelaskan tujuan operasi tersebut.
”Razia gabungan serentak terhadap kamar-kamar WBP bertujuan menghilangkan benda terlarang dan berbahaya di dalam Lapas,” ujar Donny.
Langkah ini menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Timur pada 17 April 2026. Donny ingin memastikan kondisi Lapas Nunukan tetap aman melalui deteksi dini gangguan ketertiban.
Beban Berat 70 Sipir
Tugas pengamanan ini memiliki tantangan nyata. Saat ini, hanya 70 sipir penjara yang mengawasi sekitar 1.100 narapidana. Selisih angka yang mencolok ini menuntut kewaspadaan ekstra petugas.
Dalam razia tersebut, tim memeriksa badan hingga menggeledah seluruh sudut kamar warga binaan. Mereka memburu narkoba, senjata tajam, serta barang lain yang berpotensi memicu kericuhan. Walhasil, petugas menyita berbagai benda berbahaya, antara lain:
- Gunting dan pemotong kuku.
- Korek api serta botol kaca.
- Kawat, kabel, dan sendok besi.
- Palu besi dan pencukur jenggot.
Komitmen Menjaga Integritas
Donny memastikan jajarannya segera memusnahkan seluruh barang temuan tersebut. Pihak Lapas juga akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi pemilik barang yang melanggar aturan.
”Kami segera memusnahkan hasil temuan ini. Kami juga menegakkan tata tertib terkait adanya temuan barang terlarang dalam Lapas,” tegas Donny.
Ia mengingatkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga binaan menjadi kunci utama menciptakan Lapas bersih. Donny mengajak seluruh elemen di Lapas Kelas IIB Nunukan memiliki tekad serupa dalam menjaga marwah institusi. Ia menuntut petugas menegakkan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas demi sistem pemasyarakatan yang lebih baik. (Dzulviqor)
![]()














































