NUNUKAN – Sebanyak 51 orang narapidana Nasrani yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, menerima remisi Natal 2021.
Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menuturkan, 51 napi dimaksud, terdiri dari 47 laki laki dan 4 wanita, dari berbagai kasus tindak pidana.
Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
‘Sekaligus salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Wayan, Sabtu 25/12/2021.
Dia berharap, momen Natal ini, menjadi waktu yang tepat bagi para napi Kristiani, untuk bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yg akan datang.
“Sebagaimana tema Natal 2021, ‘Cinta kasih Kristus yang menggerakan persaudaraan (1 petrus 1:22),’’ tambahnya.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan, napi yang mendapatkan remisi kali ini dipastikan telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
“Setelah mereka menyelesaikan remisinya, mereka akan kembali masuk Lapas dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat,’’katanya.
Sebagai informasi, Lapas Nunukan saat ini dihuni oleh 1.236 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dari kapasitas sekitar 400 WBP.
Jumlah tersebut terdiri dari 132 tahanan dan 1.104 narapidana. (Dzulviqor)
