NUNUKAN – Puluhan anak baru gede (ABG) terjaring razia jam malam yang digelar oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Minggu (20/6).
Kepala Bidang Ketentraman, dan Ketertiban Umum Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan, anak usia pelajar tersebut diamankan karena masih berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WITA.
‘’Ada 25 anak anak putra dan putri usia sekolah jenjang SMP dan SMA kita amankan dalam operasi tadi,’’ujarnya, Senin (20/6/2022).
Edy menuturkan, razia dilakukan di sejumlah lokasi yang sering digunakan sebagai tempat nongkrong, antara lain di Jalan Lingkar, kafe, dan juga Tempat Hiburan Malam (THM).
‘’Beberapa pasang remaja kelas II SMK/SMA kita amankan di ruang karaoke. Mereka buka room disana,’’ lanjutnya.
Dia menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dalam Pasal 39, disebutkan, setiap pelajar dan/anak usia pelajar dilarang berkumpul dan berkeliaran diluar rumah diatas pukul 20.00 WITA, kecuali melaksanakan tugas dari pihak sekolah.
Meski demikian, puluhan remaja tersebut masih diberikan sanksi pembinaan, sehingga belum mengarah pada tindak penyidikan yang memiliki konsekuensi denda Rp. 50 juta.
Mereka didata di Polsek Nunukan lalu kemudian membuat pernyataan.
‘’Kita dokumentasikan mereka, kita minta buat surat pernyataan dengan tanda tangan, lalu kita hubungi orang tuanya untuk menjemput. Semoga ini menjadi perhatian orang tua,’’ kata Edy. (Dzulviqor)
