NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, menahan seorang pria berinisial YS (26) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 141,20 gram, di dermaga tradisional Aji Putri, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (15/9) lalu.
‘’Informasi masuk ke kami, terkait adanya laki-laki yang baru tiba dari Tawau Malaysia diduga memiliki dan menguasai narkoba. Kita lakukan pengintaian di Dermaga Aji Putri karena infonya target akan melalui jalur tersebut, masuk Nunukan,’’ ujar Kasat Reskoba IPTU. Ibnu Robbany, Selasa (20/9).
Setelah dua jam melakukan pengamatan, sekira pukul 11.00 WITA, target terlihat dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, namun barang bukti tidak ditemukan pada barang bawaan YS.
Selanjutnya, YS mendorong petugas untuk membuka jalan pelarian.
Sempat terjadi kejar mengejar dengan petugas, dan akhirnya YS kembali diamankan.
‘’Kita temukan barang bukti narkoba di dalam sepatunya. Ada tiga bungkus yang dilakban warna coklat kita dapatkan. Di sebelah kanan satu bungkus, dan sepatu kiri, ada dua bungkus,’’ jelasnya.
Kata Ibnu, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari perempuan bernama Iyang di Tawau Malaysia.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan diberikan pada dua orang pemesan.
Satu bungkus untuk Irfan yang beralamat di Kabupaten Bulukumba, sementara dua bungkus lain, akan diberikan pada Ancu, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
‘’Pelaku dijanjikan upah Rp. 15 juta oleh Ancu jika berhasil mengirimkan barang tersebut,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dzulviqor).
