Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kasus Anak Buruh Mencuri Hp Diselesaikan Dengan Restorative Justice

NUNUKAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice, terhadap pelaku pencurian satu unit handphone, Muhammad Fazil (24), anak seorang buruh di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (10/10).

Kajari Nunukan, Teguh Ananto, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan mencoba memberikan pemahaman bagi warga perbatasan RI – Malaysia, bahwa tidak semua kasus, harus diselesaikan di meja hijau atau pengadilan.

‘’Ini juga menjadi salah satu upaya Kejari Nunukan, mematahkan idiom ‘hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas’. Jaksa hadir untuk masyarakat kecil, dimana masyarakat kecil juga berhak mendapat keadilan. Semua orang sama di mata hukum,’’ ujar Teguh.

Teguh menegaskan, keadilan restoratif yang diterapkan, murni berdasar kemanusiaan dan hati nurani, tanpa ada upaya apapun dari pelaku yang mempengaruhi keputusan tersebut.

‘’Ini juga implementasi Kejari Nunukan atas program Presiden Joko Widodo dan Kejagung. Untuk mengupayakan penyelesaian damai dalam perkara seperti ini,’’ tegasnya.

Di gedung pertemuan Kejari Nunukan, Mustafa, ayah dari Muhammad Fazil, tak mampu menyembunyikan raut wajah terharunya.

Ia bersyukur anaknya bisa lepas dari jerat pidana akibat perbuatan tidak terpujinya.

Saat Kajari melepas rompi orange dari tubuh Fazil yang menandakan kasus tersebut tidak berlanjut di persidangan, Mustafa dengan serak mengucap terima kasih kepada para jaksa dan juga korban.

‘’Saya senang sekali, anak saya tidak berlanjut ke penjara. Kami orang tuanya hanyalah buruh, sehingga tidak mampu membelikan anak saya Hp. saya juga minta maaf sekaligus berterima kasih pada korban yang sudah mau ikhlas memaafkan perbuatan anak saya,’’ ujarnya tertunduk haru.

Teguh mengaku cukup prihatin dengan kisah Muhammad Fazil, yang hidup kekurangan dan selalu mendambakan memiliki handphone.

Baca Juga:  Kampanye Larangan Mobil Barang Angkut Penumpang, Satlantas Nunukan Gandeng Organda

Fazil, merupakan anak dari kedua orang tua yang berprofesi sebagai buruh. Ayahnya bekerja sebagai pembersih sampah. Sementara ibunya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.

Akibat kondisi ekonomi keluarganya, Fazil hanya mampu menamatkan pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD).

Awalnya, Fazil hanya berniat membeli air galon di sebuah toko yang ada di Jalan Hasanuddin Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, pada Rabu 29 Juni 2022.

Saat itu, penjaga toko yang juga korban, Hendrikus Boy, sedang mengantar pesanan air galon di Pelabuhan.

Kebetulan, Hendrikus meninggalkan handphone Realme C15 silver di meja toko. Melihat handphone tergeletak dan kondisi toko sepi, Fazil lalu mengambilnya, membuang kartu didalamnya, lalu membeli kartu dan menguasai unit tersebut.

‘’Korban sempat mencurigai teman-teman di sekitar toko. Ia bahkan sampai izin ke Polisi untuk memukuli salah satu teman yang dicurigainya,’’ lanjutnya.

Polisi lalu menyarankan korban agar membuat laporan kehilangan saja. Berselang sebulan kemudian, 29 Juli 2022, Fazil diamankan di sebuah bengkel dengan handphone yang tengah ia gunakan.

Akibat perbuatan Fazil, korban dirugikan secara materi sekitar Rp 2,7 juta. Fazil juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Mempelajari kasus Fazil, kejaksaan lalu mencoba mempertemukan korban dan pelaku untuk didamaikan dan mengirim permohonan restorative justice ke Kejagung, atas perkara tersebut.

Pada akhirnya, keluarlah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kajari Nunukan Nomor : PRINT-1399/O.4.16/Eoh.2/10/2022.

‘’Saya berharap, perbuatan ini jangan sampai terulang. Jika lain kali kita bertemu, semoga dalam suasana silaturahmi. Kalau bertemu dalam kasus sama, tentu hukumannya akan berlipat ganda,’ ’katanya.

Upaya restorative justice kali ini, menjadi kali kedua bagi Kejari Nunukan untuk tahun 2022.

Baca Juga:  Pacari Mahasiswi dan Tak Rela Diputus, Seorang Buruh Serabutan Ancam Sebar Video Bugil Kekasih

Dan kemungkinan, masih akan ada lagi upaya yang sama untuk perkara pidana ringan yang memungkinkan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. (Dzulviqor).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...