NUNUKAN – Seorang pria inisial AJ (33) warga RT 004 Desa Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan, ditangkap Polisi, atas tuduhan penggelapan uang senilai Rp. 10 juta, milik Firman (51) warga Jalan Tanjung RT 001 Nunukan Barat, Kaltara, Senin (10/6/2024) kemarin.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Disco Barasa, mengungkapkan, AJ diduga tega menipu temannya lantaran sedang terbelit utang dan kecanduan judi online slot.
‘’Dia menawarkan 32 karung rumput laut kepada korban dengan harga miring. Karena sudah saling kenal, korban segera membayar rumput laut yang ditawarkan pelaku,’’ ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Adapun AJ meyakinkan korban yakni dengan cara memperlihatkan nota transaksi pembelian rumput laut.
Terpengaruh dengan harga murah, korban lantas mentransfer uang sejumlah Rp. 20 juta, pada Jumat (7/6/2024) pagi. Dengan perjanjian, 32 karung rumput laut tersebut akan dikirimkan pada pukul 15.00 Wita.
Namun sampai pukul 17.00 Wita, barang yang dijanjikan tak kunjung tiba.
‘’Saat dikonfirmasi pelaku menjawab tidak jadi mengirimkan rumput laut miliknya dengan alasan masih basah, dan berjanji mengembalikan uang korban,’’ imbuh Barasa.
Pelaku, mengembalikan uang korban Rp 10 juta melalui transfer, yang langsung diprotes korban, mengapa pengembalian uang, hanya setengahnya.
‘’Pelaku menjawab sisanya yang Rp 10 juta, akan menyusul dikirim, alasannya ia sebelumnya menarik uang dari buku rekening. Namun tak lama kemudian, nomor Hp pelaku tidak aktif lagi,’’ kata Barasa lagi.
Beberapa hari bersabar, pelaku tak kunjung ada kabar, bahkan Hpnya tak bisa dihubungi. Korban berinisiatif melapor ke polisi.
Polisi segera melakukan pencarian pelaku, dan berhasil menemukan keberadaannya di rumahnya, di Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang korban juga telah habis digunakan untuk judi slot, dan sebagian untuk menutupi utangnya kepada sejumlah pembeli rumput laut lainnya.
‘’Setelah kami telusuri, ternyata nota rumput laut yang dijanjikan pelaku, merupakan nota rumput laut fiktif. Uang milik korban juga disalahgunakan untuk judi slot, dan menutupi sebagian utangnya ke para pembeli rumput laut lain, Istilahnya gali lubang tutup lubang dia,’’ jelas Barasa.
Dari tangan AJ, polisi mengamankan sebuah buku rekening BRI atas nama AJ, buku rekening BNI atas nama AJ, dan sebuah buku nota.
‘’Kita sudah coba mediasi, tapi pelaku tak sanggup mengganti uang korban, sehingga kasusnya berlanjut. Pelaku AJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,’’ tutup Barasa. (Dzulviqor)
