Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kabur Dari Tahanan dan Sempat Survive di Hutan 6 Hari, Seorang WNA Pakistan Ditemukan Saat Mencari Warung Makan

NUNUKAN – Warga Negara Asing (WNA) Pakistan yang melarikan diri dari tahanan Imigrasi Nunukan pada Minggu (12/2) lalu, akhirnya ditemukan di wilayah Simpang Kadir, Nunukan Selatan, Sabtu (18/2) pagi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Rian Aditya, mengungkapkan, sejak kabur, H masuk hutan dan perkebunan sehingga menyulitkan pencarian petugas gabungan dari Imigrasi, TNI dan Polri di Nunukan.

‘’Dia survive selama enam hari dengan cara mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi persembunyiannya. Ada jagung, semangka dan pisang,’’ ujarnya.

Dikatakan Rian, H ditangkap petugas saat meminta tolong warga Simpang Kadir untuk menunjukkan warung makan.

Saat itu, H memberanikan diri keluar hutan dan berjalan menuju pemukiman warga, dia bahkan sempat meminjam telepon seluler warga untuk menghubungi beberapa nomor kenalannya di Pakistan.

‘’Kaburnya H ini ramai dan fotonya disebar di media sosial. Jadi waktu dia lapar dan minta tolong untuk ditunjukkan arah ke warung makan, warga segera melaporkan posisi H ke petugas,’’ imbuhnya.

Rian mengakui kaburnya H, menjadi kelalaian dari petugas Imigrasi. Petugas dimaksud, sudah menjalani pemeriksaan dan telah memberikan laporannya ke Kantor Wilayah.

Untuk sanksi bagi petugas dimaksud, diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.

Dengan ditemukannya H, Imigrasi langsung menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

‘’Selama proses penyidikan berlangsung, kita akan titipkan di Lapas Nunukan. Terus terang saja, dia sudah dua kali kabur, sehingga butuh penjagaan ketat dan pengawasan melekat,’’ imbuhnya.

Petugas Imigrasi juga mengaku masih kesulitan mengorek keterangan dari H. Apa alasan ia selalu kabur dari tahanan, dan tujuan sebenarnya ia di Nunukan.

Tiga nomor telepon yang sempat dihubungi H, juga menjadi materi penyidikan oleh petugas.

Baca Juga:  Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, Orang Tua Korban di Sebatik Polisikan Pelaku

‘’H disangkakan pasal, 120 dan/atau 134 UU Imigrasi,’’ kata Rian lagi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...