Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tangis Susanti, Istri Napi Narkoba yang Tewas Diduga Dianiaya Oknum KPLP Lapas Nunukan

NUNUKAN – Sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi, kasus dugaan penganiayaan, Syamsuddin (Cunding) oleh terdakwa Muhammad Miftahuddin, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Nunukan, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (17/10/2023).

Dua saksi yang dihadirkan adalah, Susanti istri korban, dan saksi ahli dr. Anwar Junaidi, yang bertugas sebagai dokter forensik di RSUD Jusuf SK, Kota Tarakan.

Dalam kesaksiannya melalui panggilan video, Susanti yang berada di Bone, Sulawesi Selatan, menuturkan, detik-detik terakhir korban sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

‘’Saat saya lihat almarhum suami saya di rumah sakit Nunukan, ada banyak luka lebam di badannya, kakinya bengkak. Saya tanya kenapa bisa begitu, dia jawab dipukul Miftah, petugas Lapas,’’ ujar Santi, berurai air mata.

Dia mengatakan, jarak yang jauh membuat ia jarang mengunjungi suaminya di Lapas Nunukan. Sejak berada di tahanan 2020 silam, ia hanya mengunjungi korban sebanyak dua kali.

Sejak suaminya terlibat kasus narkoba pada 2020 lalu, ia memutuskan tinggal bersama orang tuanya di Bone Sulawesi Selatan, dan membawa serta dua orang anaknya yang berusia 13 tahun dan 8 tahun.

‘’Tiba tiba akhir Juni 2023, suami saya telepon dari penjara kalau dia sakit. Kakinya bengkak dan dadanya sesak, sulit bernapas,’’ katanya.

Lanjut Susanti, informasi tersebut, dia sampaikan pada dua orang kerabatnya yang berada di Nunukan, yakni Fajar dan Suma untuk mengecek kondisi korban di Lapas Nunukan.

Dari kerabatnya tersebut, ia menerima kabar bahwa suaminya sedang mengalami sakit parah dan harus dirujuk ke RSUD Nunukan.

Susanti bergegas ke Nunukan, dan tiba pada Jumat 23 Juni 2023. Saat itu, ia harus melihat kondisi suaminya yang selama ini dikenalnya tak pernah sakit, terbaring tak berdaya di ranjang rumah sakit.

Baca Juga:  Polres Nunukan Gagalkan 4,9 Kg Sabu Sabu Asal Malaysia di Januari 2024

‘’Dokter sempat menyarankan cuci darah karena ada gejala ginjal kronis, tapi mereka tidak berani ambil tindakan sebelum saya tiba di Nunukan,’’ jelasnya.

Susanti mengaku terpukul, saat melihat pria yang menikahinya sebelas tahun silam itu, terbaring lemah tak berdaya.

Dia juga menyayangkan, sejak kasus ini bergulir belum ada permintaan maaf dari pelaku atas perbuatannya terhadap korban.

‘’Yang lebih menyakitkan ketika suami saya meninggal, tidak ada ucapan maaf dari pelaku Miftah. Sampai hari ini, tidak pernah ada kalimat maaf itu disampaikan ke kami,’’ ucapnya serak.

‘’Anak-anak hanya tahu kalau ayahnya meninggal karena sakit,’’ tambahnya, sesenggukan sembari mengusap air mata dengan ujung kerudungnya.

Dia mengaku, pihak Lapas Nunukan telah memberikan uang santunan terhadap keluarga korban.

Namun yang paling diharapkan, adalah ucapan maaf langsung dari pelaku, untuk sedikit meredakan emosi, juga melihat sendiri penyesalan dari orang yang diduga membuat suaminya tewas.

‘’Kami sebagai manusia, tentu memaafkan, tapi tentu ini sakit karena suami saya sudah tiada. Kami memaafkan, tapi mohon beri kami keadilan juga dengan memberi hukuman setimpal kepada pelaku,’’ tegasnya.

Hakim ingin hak anak korban menjadi tanggungan terdakwa.

Mendengar penuturan Susanti yang ternyata harus menghidupi dua anak laki lakinya yang masih kecil, Hakim Nardon Sianturi, lalu menanyakan keinginannya terhadap terdakwa.

‘’Jadi saat ini kehidupan ibu bergantung dengan orang tua. Apa harapan ibu kepada terdakwa. Kan ibu ada dua anak yang masih kecil,’’ tanya Nardon.

Santi menjawab, ia tak menginginkan apapun, hanya ingin agar terdakwa dihukum sesuai kesalahannya.

Nardon, melanjutkan agar penasehat hukum terdakwa mengupayakan upaya damai melalui pemenuhan hak restitusi, demi menjamin hak anak-anak korban.

Baca Juga:  Video Buruh PT JML Lempar Anjing Hidup Untuk Makanan Buaya di Nunukan Viral, Ini Alasan di Balik Aksi Tersebut

‘’Restitusi dijamin undang-undang, dan upaya perdamaian ini, tentu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,’’ tegasnya.

Terdakwa meminta maaf

Dihadapan keluarga korban melalui akses panggilan video di persidangan, terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, diminta hakim untuk langsung menyampaikan kata maaf.

‘’Saya Miftahuddin, dari lubuk hati terdalam, mohon maaf atas segala yang saya lakukan. Mohon maaf, baru saya sampaikan sekarang, karena selama ini saya di Polres. Sekali lagi, saya mohon maaf sebesar-besarnya,’’ ucap Miftahuddin menunduk disamping penasehat hukumnya, Alex Chandra.

Keterangan saksi ahli

Adapun saksi ahli, dr Anwar Junaedi, mengatakan, ia melakukan visum pada 25 Juni 2023, pasca mendapat permintaan dari RSUD Nunukan.

Dia membeberkan, hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka memar kebiruan di kedua telinga, di bagian leher samping kanan, belakang bahu, di punggung, di ketiak, di paha kiri, dan di pinggang kiri.

Sementara untuk pemeriksaan dalam, didapati luka memar di rongga dada belakang bagian dalam, punggung dalam, kondisi paru bengkak berisi buih, cairan di rongga dada, cairan di perut, dan memar pada ginjal yang menunjukkan kerasnya benturan.

‘’Berdasar pemeriksaan mikroskopik, ada pendarahan di ginjal. Ada memar, menandakan kerusakan ginjal, sehingga kami meyakini gagal ginjal sebagai sebab meninggalnya korban,’’ jelasnya.

Kronologis kasus

Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.

Baca Juga:  Dugaan Pembabatan Lahan Mangrove Oleh Oknum Pengusaha, Kapolres : Luasnya Lebih 80 Hektar

Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...