NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Yonif 621/Manuntung, menggagalkan transaksi sabu-sabu di patok 5 Desa Maspul, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (13/3/2023) sekira pukul 01.00 WITA.
Wadansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/MTG, Mayor Inf. Muhammad Sandy Helly Wijaya, mengungkapkan, informasi adanya transaksi narkoba diterima dari masyarakat.
“Di wilayah sekitar patok batas negara tersebut, kerap didapati adanya motor yang keluar masuk di malam hari,” ujarnya.
Aktivitas mencurigakan tersebut, direspons dengan pengintaian dan rencana penggerebekan, melibatkan Satgas SGI juga intel Kodim 0911/Nunukan.
Alhasil, tim gabungan memergoki dua orang yang mengendarai motor sedang berada di sebuah pondok di tengah perkebunan diduga sedang bertransaksi narkoba.
Saat akan digerebek, pelaku menyadari gerak gerik mereka sedang diawasi oleh aparat yang berusaha mendekat.
Akhirnya para pelaku, bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor, menuju ke arah daratan wilayah Malaysia.
“Diduga, dua orang tersebut adalah WNI dan WNA. Karena panik dengan adanya suara mencurigakan, keduanya tak sempat membawa barangnya dan bergegas kabur,” jelasnya.
Kendala aturan yurisdiksi/batas wilayah negara, menjadi alasan lolosnya kedua pemain narkoba tersebut.
Petugas, hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 150,39 gram.
terdiri dari 3 bungkus berisi 48,16 gram, dan 3 paket kecil yang berisi 2,05 gram.
“Barang bukti akan kita serahkan ke BNN,” kata Sandy. (Dzulviqor)
