Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tim Gabungan Operasi Narkoba, Gagalkan Peredaran 101,47 Gram Sabu Sabu Asal Malaysia

NUNUKAN – Sebanyak 101,47 Gram, sabu-sabu, diamankan oleh tim gabungan operasi narkoba yang terdiri dari Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang, Satgas Gabungan Intel (SGI) dan Unit Reskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara, pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 01.00 WITA.

Kasdim 0911/Nunukan, Mayor. Inf. Aditya Susanto mengungkapkan, informasi adanya perdagangan narkoba diterima Kamis (27/1/2022), sekira pukul 14.00 WITA.

Informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satgas Pamtas dan Polisi, disusul dengan memberangkatkan personel ke Pulau Sebatik, menggunakan speedboat.

‘’Penelusuran dimulai dari seseorang bernama Hamsyah, yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat berdiri di pinggir jalan Desa Maspul,’’ ujarnya melalui pesan tertulis.

Saat digeledah tim tidak menemukan narkoba, namun saat dilakukan interogasi, ada sebuah pesan masuk di handphone milik Hamsyah.

Isi pesan tersebut memberitahukan bahwa barang pesanan (sabu sabu), sudah keluar dari Sungai Pukul, dan dibawa oleh seseorang bernama Arming (27) warga Rt 003 Desa Maspul Sebatik.

‘’Kita lakukan pencarian ke rumah Arming, namun narkoba sudah berpindah tangan ke laki-laki bernama Jumardi (27) yang saat itu berada di rumah teman wanitanya, Tina, warga Sei Limau,’’ lanjutnya.

Operasi berlanjut, petugas berhasil mengamankan Jumardi di rumah kekasihnya, dan meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang dibawanya.

‘’Barang bukti narkoba ditemukan di rumah Jumardi di Rt 004 Desa Sei Maspul, dikemas dalam 3 bungkus plastik transparan, dengan cara diselipkan dalam peci hitam,’’ lanjutnya.

Barang senilai Rp. 50 juta tersebut diperoleh dari Sabri, warga Malaysia yang berdomisili di Sungai Pukul Malaysia.

‘’Sabri sudah ditetapkan sebagai DPO,’’ tegasnya.

Aditya menjelaskan, selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai pemakai, yakni, Usman (27) dan Rusli alias Gondrong (24).

Baca Juga:  Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, Orang Tua Korban di Sebatik Polisikan Pelaku

‘’Seluruh tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan ditangani oleh Satreskoba Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...